Rafael Alun Ayah Mario Dandy Satrio Diperiksa KPK, Terseret Kasus Imbas Aksi Anaknya

Rafael Alun
Rafael Alun ayah Mario Dandy Satrio saat hendak diperiksa KPK. (Twitter)

Metaranews.co, News – Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio, anak pejabat yang menganiaya David jalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/3/2023).

Pemeriksaan ayah Mario ini, imbas dari perilaku brutal sang anak yang melakukan penganiayaan terhadap David, hingga harus menyeret ayahnya sampai ke kantor KPK.

Bacaan Lainnya

KPK memeriksa Rafael terkait kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar. Hal itu terungkap, setelah anaknya melakukan penganiayaan, perlahan, perilaku sang anak yang kerap pamer harta juga terungkap.

Hal itulah, salah satu yang melandasi KPK melakukan pemeriksaan. Terlebih, harta kekayaan yang dimiliki Rafael yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak dengan pangkat PSN Eselon III, disebut tidak wajar.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dikonfirmasi pada Selasa, 28 Februari, pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di gedung Merah Putih KPK.

“Di gedung KPK Merah Putih. Pukul 09.00 WIB,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK itu melansir Suara.com, pada Kamis (2/3/2023).

Menurut Pj Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Rafael telah menerima surat dari KPK dan salinan surat tersebut telah ditujukan kepada atasannya.

Selain itu, Rafael wajib membawa beberapa berkas saat menjalani proses klarifikasi, salah satunya surat kepemilikan aset.

“Saya kira semua bukti kepemilikan aset yang terdaftar di LHKPN harus disertakan,” ungkapnya.

Kekayaan Rafael Alun yang Dinilai Tak Wajar

Rafael Alun
Rafael Alun ayah Mario Dandy Satrio saat hendak diperiksa KPK. (Twitter)

Kekayaan Rafael menjadi perhatian setelah putranya, Mario Dandy Satrio, melakukan tindakan kekerasan terhadap David yang masih berusia 17 tahun. Video kejadian tersebut banyak dibagikan di media sosial.

Pasca kejadian itu, sejumlah video yang memperlihatkan kekayaan Mario seperti sepeda motor Harley Davidson menjadi perhatian publik.

Selain itu, publik juga mencermati kepemilikan mobil Rubicon yang digunakan saat penganiayaan terjadi.

Meski begitu, Rafael Alun Trisambodo tidak memasukkan sepeda motor Harley Davidson dan Rubicon dalam daftar harta kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 17 Februari 2022.

Total nilai aset tercatat mencapai Rp 56 miliar, melebihi kekayaan atasan Rafael yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo yang hanya berkisar Rp. 14 miliar.

Kekayaan Rafael juga hampir menyamai kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mencapai Rp 67,2 miliar dikurangi utang.

Diperiksa Hampir 9 Jam

Setelah memberikan keterangan dan hendak meninggalkan gedung KPK, Rafael langsung dihujani pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya.

Sayangnya, Rafael belum bersedia mengomentari proses klarifikasi yang dilakukannya karena mengaku lelah.

“Saya sudah bilang begitu, itu saja. Permisi, saya lelah dari pagi ini. Mohon kasihan saya, saya lelah,” kata Rafael kepada awak media.

Diketahui, proses pemeriksaan Rafael memakan waktu 8,5 jam, karena satu per satu aset Rafael yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diklarifikasi.

Bantah Jadi Pemilik Rubicon

Mantan pejabat Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario Dandy Satro yang menganiaya David, membantah kepemilikan Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan anaknya.

Ayah Mario Dandy diketahui mengklarifikasi harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/3/2023) lalu.

Rafael membantah dirinya sebagai pemilik Jeep Wrangler Rubicon yang dibawa anaknya, Mario Dandy Satrio, saat melakukan aksi kekerasan tersebut.

Berdasarkan keterangan Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Rafael mengaku Rubicon itu dijual kepada kakaknya.

“Baru diklarifikasi ke yang bersangkutan (Rafael Alun). (Rubicon) Memang bukan atas nama yang bersangkutan, tapi atas nama kakak yang bersangkutan,” ujar dikutip dari.

Dalam klarifikasinya, Rafael mengaku membeli mobil Rubicon dari pemilik yang namanya tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Hak Milik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan menjualnya kepada sang kakak.

“Nah, dari yang di gang itu, dia beli. (Kemudian) Dia jual lagi ke saudaranya. Jadi, kita bilang, ‘ya, tunjukkan saja dokumennya’. Nanti dia bawa, itu Rubiconnya, ” jelasnya.

Sedangkan terkait sepeda motor gede (moge) Harley Davidson, KPK belum bisa melacak asal usul kendaraan tersebut karena tidak ada plat nomornya.

Pernah Dipanggil KPK Tahun 2018

Fakta baru mengungkap bahwa sebenarnya Rafael juga pernah dipanggil KPK pada tahun 2018 atas dugaan penyelewengan data aset yang dia laporkan melalui LHKPN dengan aset sebenarnya yang dimilikinya.

Namun, hal tersebut ternyata kembali terjadi pada tahun 2023 setelah ia dipecat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dari jabatan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta II.

Surat Pengunduran Diri Ditolak

Kementerian Keuangan memutuskan menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Rafael Alun sendiri membuat surat pengunduran dirinya pada 24 Februari 2023 dan diterima DJP pada 27 Februari 2023.

Penolakan pengunduran diri Rafael Alun karena status penyidikan yang masih berjalan terhadap yang bersangkutan.

“Saya sampaikan bahwa berdasarkan PP nomor 11 Tahun 2017 dan diubah menjadi PP nomor 17 Tahun 2020, kemudian juga berdasarkan Peraturan Kepala BKN nomor 3 Tahun 2000, pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri,” kata Menkeu Suahasil Nazara dalam jumpa pers di Jakarta dikutip Kamis (2/3/2023).

“Dapat saya sampaikan sekali lagi bahwa RAT masih berstatus ASN dan masih terikat dengan seluruh undang-undang yang mengatur kode etik ASN, khususnya ASN Kementerian Keuangan,” pungkas Suahasil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *