Raperda Disabilitas, Upaya Wakil Rakyat Perjuangkan Hak-hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kediri

Raperda Disabilitas
Caption: Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono, saat menghadiri penyampaian usulan Raperda Disabilitas di Ruang Kilisuci Pemkab Kediri. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Pembahasaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas usulan Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kediri diprediksi rampung tahun ini.

Sedangkan pada akhir bulan Januari ini bakal dibentuk Panitia Khusus (Pansus) melibatkan stakeholder terkait di Kabupaten Kediri.

Bacaan Lainnya

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono mengatakan, usulan Raperda Disabilitas ini merupakan langkah progresif Partai NasDem.

Nantinya, Lutfi bakal meminta Pansus untuk melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Kediri agar memberikan masukan tambahan sebelum diparipurnakan.

“Masih mau di Pansus-kan, mudah-mudahan untuk tahun ini bisa diketok. Sedangkan akhir bulan ini akan dibentuk Pansus,” kata Lutfi saat dikonfirmasi Metaranews.co, Kamis (26/1/2023).

Lutfi menjelaskan, Raperda ini dibentuk untuk memfasilitasi para penyandang disabilitas di Kabupaten Kediri.

Oleh karenanya, untuk membentuk Perda Disabilitas memerlukan banyak masukan dari segenap elemen masyarakat.

Sejumlah stakeholder terkait yang bakal dihadirkan dalam Pansus yakni para penyandang disabilitas, dan pemangku pemerintahan di Kabupaten Kediri.

“Karena memang Raperda ini dibentuk untuk menginisiasi pengaturan segalanya, misalnya infrastruktur lini pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, kependudukan, dan sebagainya,” jelasnya.

“Raperda ini untuk mengatur bagaimana infrastruktur bisa nyaman digunakan oleh disabilitas, misalkan di gedung atau jalan toilet khusus untuk disabilitas. Sarana pendidikan sekolah-sekolah inklusi, sehingga dapat menerima seluruh penyandang disabilitas seluruh tingkatan,” lanjut Lutfi.

Masih kata Lutfi, di bidang tenaga kerja dalam Raperda ini akan diatur agar pemerintah daerah mengalokasikan dua person ASN-nya untuk para penyandang disabilitas.

Sedangkan untuk perusahaan swasta sebanyak satu persen lowongan kerja yang diperuntukkan untuk para penyandang disabilitas di Kabupaten Kediri.

“Kita harus melibatkan stakeholder itu ahli di pendidikan, sarana prasarana, bidang kesehatan, atau mungkin juga di kependudukan. Karena semua disabilitas juga mempunyai hak sama untuk itu,” pungkas Lutfi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *