Resmi, Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun Depan

Presiden Joko Widodo memberikan pidato kenegaraan saat Sidang Tahunan DPR MPR di Gedung Nusantara, Rabu (16/8/2023) (instagram.com/jokowi)
Presiden Joko Widodo memberikan pidato kenegaraan saat Sidang Tahunan DPR MPR di Gedung Nusantara, Rabu (16/8/2023) (instagram.com/jokowi)

Metaranews.co, News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024. Kenaikannya mencapai 8 persen.

Hal itu disampaikan Jokowi saat membacakan Pidato Nota Keuangan RAPBN 2024 di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Bacaan Lainnya

Tak hanya PNS, Jokowi juga menaikkan dana pensiun sebesar 12 persen.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi harus terus dilakukan secara konsisten dan efektif. Peningkatan kesejahteraan ASN, tunjangan dan remunerasi dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Sekedar informasi, kenaikan gaji PNS selama periode Presiden Joko Widodo dilakukan pada 2019.

Dimana Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Ketentuan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menyiapkan anggaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024. Anggaran yang disediakan untuk kenaikan gaji PNS setidaknya sebanyak Rp 52 triliun.

Sri Mulyani merinci, untuk ASN pusat anggaran sebesar Rp. 9,4 triliun, Rp. 7 triliun untuk pensiunan, dan Rp. 25,8 triliun untuk ASN daerah.

“ASN TNI/Polri 8% sementara pensiunan 12% kenaikan leih tinggi. Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Gedung DJP, Jakarta, Rabu (16/8/2023) dikutip Suara.

Jokowi berharap kenaikan gaji ini dapat meningkatkan kinerja dan mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Selain itu, untuk memastikan implementasi transformasi berjalan efektif, reformasi birokrasi harus terus diperkuat, guna mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan terintegrasi.

Pos terkait