Richard Eliezer Batal ke Lapas Salemba, Kembali ke Rutan Bareskrim Polri

Richard Eliezer
Richard Eliezer saat menandatangani kepindahan tempat penahanan. (Sumber foto by Instagram @LPSK)

Metaranews.co, News – Sempat dibawa ke Lapas Salemba, Richard Eliezer kembali putar balik ke Rutan Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini sebelumnya sempat dibawa untuk dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba.

Bacaan Lainnya

Namun, karena beberapa alasan, pria berpangkat Bharada ini kembali ke Rutan Bareskrim Polri.

Menurut Kepala Seksi (Kabag) Bareskrim Polri Tahti Rorenmin, Kombes Pol Gatot agus Budi Utomo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak ditempatkan di sel khusus selama menjalani masa tahanan sebagai napi yang ditempatkan di sel khusus Rutan Bareskrim Polri.

“Benar RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa yang sama dengan tahanan lainnya,” kata Gatot mengutip Suara.com,  Rabu (1/3/2023).

Gatot menegaskan tidak ada sel khusus di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Sel yang ditempati Richard Eliezer selama menjalani hukuman berdasarkan putusan majelis hakim selama satu tahun enam bulan sama dengan sel tahanan lainnya.

“Kamar (sel) sama, tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus,” jelasnya.

Richard Eliezer Resmi Jalani Hukuman

Richard Eliezer
Richard Eliezer saat menandatangani kepindahan tempat penahanan. (Sumber foto by Instagram @LPSK)

Richard Eliezer resmi menjalani hukumannya setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023) karena menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba sebagai narapidana.

Namun, Richard Eliezer tetap ditahan di Rutan Bareskrim selama masa penahanannya atas rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, keselamatan dan pembinaan.

Gatot juga menjelaskan, Rutan Bareskrim tidak memiliki sel khusus. Setiap sel atau kamar yang ditempati para tahanan termasuk Richard Eliezer adalah sama.  Hanya saja, selama penahanan, ada pengamanan tambahan dari LPSK.

“Kamarnya sama, tidak ada sel khusus atau perawatan khusus. Hanya RE yang mendapat bala bantuan pengamanan dari LPSK,” kata Gatot.

Usai dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Senin sore. Sore harinya, Bharada Richard Eliezer dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Batal Dikurung di Salemba

Bharada Richard Eliezer batal dikurung di Salemba Lapas. Ia kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri hanya beberapa jam setelah dikirim ke Rutan Salemba pada Senin (27/2/2023) siang.

Kabid Humas Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, Richard Elizer dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri dengan alasan keamanan. Ini atas rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Rekomendasi LPSK akan selalu kami tampung karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan penegak hukum,” ujarnya dikutip dari suara.com

Selain faktor keamanan, Rika menyebut ada beberapa faktor lain terkait transfer tersebut.  Hanya enggan merinci alasan lain itu.

Meski ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri, status Eliezer tetap sebagai penghuni Lapas Kelas 2A Salemba yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Rekomendasi LPSK

LPSK merekomendasikan agar Richard Eliezer dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri dengan alasan keamanan.

“Karena orang (napi) di Lapas lebih banyak, maka potensi keselamatannya harus kita jaga. Sedangkan di Lapas Bareskrim lebih sedikit, sehingga kita bisa pantau keselamatannya,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias,  seperti dilansir Antara, Senin.

Rekomendasi pemindahan Bharada E ke Rutan Bareskrim juga untuk membantu persiapan dirinya kembali bertugas sebagai anggota Polri.

“Selain itu, Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri untuk persiapan kembali bertugas,” ujarnya.

Vonis Bharada E

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dipotong masa pidananya penahanan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Bharada E ditahan sejak statusnya sebagai tersangka pada awal Agustus 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *