Samanhudi Ajukan Praperadilan

Samanhudi
Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi. Doc: Instagram @rinovrs

Metaranews.co, Kota Blitar – Usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim beberapa waktu yang lalu, M Samanhudi Anwar melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan praperadilan, Senin (30/1/2023).

Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi, Hendi Priono mengatakan, permohonan praperadilan itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar dengan Nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

“Kami mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka Bapak Samanhudi oleh Polda Jatim ke PN Blitar,” jelas Hendi.

Menurut Hendi, penetapan tersangka Samanhudi tidak sesuai dengan ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara ini, kata Hendi, kliennya belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

“Menurut pengakuan beliau (Samanhudi), beliau belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan (sebagai saksi) terhadap beliau,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam penetapan tersangka MK mensyaratkan ada dua alat bukti yang cukup dan disertai pemeriksaan calon tersangka.

“Ketika Pak Samanhudi ditangkap, beliau posisi sudah tersangka, padahal belum pernah mendapat panggilan, belum pernah diperiksa sebagai saksi,” kata Hendi.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus dugaan perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dan penyidikan dari petugas.

“Kita memastikan bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” jelas Toni, Jumat (27/1/2022).

Toni menjuturkan, Samanhudi ditangkap Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Petugas mengendus keberadaan MSA sejak pukul 03.00 WIB, dan berhasil ditangkap pukul 11.00 WIB.

“Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh, sehingga kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” sebut Toni.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *