Metaranews.co, News – Polda Jatim telah menetapkan Sekda Jember atau Sekretaris Daerah Jember, Hadi Sasmito sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan billboard.
Penetapan status tersangka tersebut sudah sejak sepekan yang lalu atau awal bulan November 2024.
Adapun dengan ditahannya Hadi Sasmito berdampak pada pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025.
Diketahui Hadi Sasmito sendiri merupakan ketua tim anggaran pemerintah daerah yang berperan melakukan pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember.
Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara sempat macet usai Hadi ditahan.
“Padahal batas akhir paripurna APBD 2025 adalah 30 November 2024,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim dilansir dari suara.com.
“Padahal batas akhir paripurna APBD 2025 adalah 30 November 2024,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Hanan Kukuh Ratmono berharap pembahasan APBD 2025 segera dilanjutkan. Dia menyebut penunjukan penjabat sekda segera ada.
“Secara prinsip sebenarnya sebelum Pak Sekda (Hadi) ditahan, sudah ada titik temu,” kata Hanan.
DPRD Jember saat ini juga sedang menyeleraskan dengan masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Kami siap pembahasan dilakukan siang dan malam. Sebelumnya sudah disepakati dengan Sekda (Hadi Sasmito) untuk membahas siang malam agar segera selesai,” katanya.
Sementara itu, Pj Bupati Jember, Imam Hidayat sudah menunjuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Arief Tjahjono menjadi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.
“Kami menunjuk pelaksana harian sehingga tidak ada ‘lack’ administrasi yang nantinya membebani kita pada masa mendatang,” kata Imam Hidayat.
Imam berharap Arief bisa langsung bekerja untuk membahas anggaran APBD 2025.
“Dengan demikian tidak ada gap antara kegiatan satu dengan yang lain. Semua yang direncanakan, mekanisme-mekanisme penganggaran bisa kita lakukan secara lebih baik lagi,” katanya.