Metaranews.co, News – Sepak terjang Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) patut menjadi perhatian publik. Pasalnya, partai pendatang baru ini berhasil ‘gebuk’ Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk diketahui, Partai Prima telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda pemilu.
Menangnya gugatan Partai Prima terhadap KPU terkait sengketa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Memang gugagatan atas KPU, partai ini kembali mencuri perhatian setelah kembali memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Senin (20/3/2023), Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu menilai KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif revisi berkas verifikasi administrasi.
Sekjen Partai Prima Doweeks Oktavianus menyebut, dirinya meyakini jika partainya lolos syarat verifikasi.
Dalam catatan, Partai ini menggugat KPU ke Bawaslu dua kali berturut-turut. Pertama, gugatan diajukan pada Oktober 2022 bersama Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republik Indonesia.
Saat itu, Bawaslu sendiri telah mengabulkan sebagian gugatan itu dengan mengeluarkan keputusan Nomor: 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 pada 4 November 2022.
Melansir Suara.com, dalam salah satu poinnya, disebutkan pihaknya meminta KPU membatalkan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 terkait rekapitulasi hasil administrasi partai politik peserta pemilu 13 Oktober 2022.
Bawaslu juga memerintahkan KPU memberikan waktu Prima 1 x 24 jam untuk membenahi berkas verifikasi administrasi.
KPU sendiri telah menyatakan telah menjalankan perintah Bawaslu dengan mengeluarkan keputusan KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 yang berisi persyaratan perbaikan verifikasi administrasi.
Namun, dalam putusan yang dikeluarkan Bawaslu, persyaratan yang disampaikan KPU melalui surat keputusannya tetap mengacu pada Berita Acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 yang sebelumnya telah dibatalkan oleh KPU.
Sementara itu, menurut anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan jika keputusan KPU yang membatasi karena hanya membolehkan untuk memperbaiki persyaratan berkas bagi anggota parpol yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Padahal, dalam penilaian yang dilakukan Bawaslu, KPU sendiri seharusnya mengesampingkan proses perbaikan berkas yang diberikan Partai Prima karena berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 sudah tidak berlaku.
Lebih lanjut, tindakan KPU itu kemudian dianggap melanggar Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.