Sering Bertengkar, Seorang Ayah di Ngawi Dibunuh Anak Kandung

metaranews.co
Polres Ngawi berhasil mengungkap pembunuhan ayah kandung. (dok)

Metaranews.co, Ngawi – Satresktim Polres Ngawi akhirnya menangkap MF, terduga pelaku pembunuhan ayah kandung. Pemuda 19 tahun ini diduga melakukan pembunuhan kepada ES, ayahnya sendiri.
Wakapolres Ngawi, Kompol Hendry Kennedy, menerangkan bahwa pembunuhan yang terjadi di Dusun Kepuh, Desa Gayam, Kecamatan Kendal ini diduga berawal dari pertengkaran antara pelaku dan korban. Korban dan pelaku diketahui beberapa saksi sering mengetahui kedua orang tersebut terlibat pertengkaran di rumah.

“Pelaku adalah anak korban dan untuk modusnya masih kami dalami lagi,” ucap Kennedy

Bacaan Lainnya

Kejadian pada Kamis (9/9/2022) lalu ini berhasil diunkap petugas setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi lapangan.

Identitas korban W (51) adalah ayah kandung dari pelaku MF (19) yang sedang sakit struck dan sempat marah-marah kepada pelaku, sehingga pelaku kesal dan merasa benci kepada orang tuanya yang sering bertengkar.

Barang bukti yang diamankan dari korban/pelapor berupa 1 (satu) buah selimut warna biru, 1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan DIESEL dan 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.

Sedang barang bukti yang diamankan dari pelaku/tersangka berupa:1 (satu) buah celana panjang warna hitam merk Cardinal, 1 (satu) buah pisau dapur,         1 (satu) buah topi warna hitam yang bertuliskan USA DCSHOES, 1 (satu) buah jaket warna hitam yang bertuliskan SALVIO HEXIA dan 1 (satu) buah kaos pendek polos warna hitam.

Penyebab kematian adalah akibat kekerasan benda tajam pada dada yang merusak paru-paru menimbulkan pendarahan masif mengakibatkan kematian.

“Pelaku sempat melarikan diri di Solo dan ditangkap saat sedang duduk duduk di seputaran Masjid Keraton, Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta,” jelas Kennedy.

Tersangka MF dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.

“Sementara untuk tersangka kami kenakan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kennedy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *