Sosok Pria di Bungkus Rokok Tuntut Keadilan, Merasa Malu Fotonya Terpasang

Pria di bungkus rokok
Tangkapan layar Edi (kiri) saat mengadu ke kantor PWI Lamongan. (Instagram @terang_media)

Metaranews.co, NewsPernah merokok? Pasti tau sosok pria di bungkus rokok yang sedang menggendong anak. Foto pria itu selalu terpasang di setiap rokok yang dibeli.

Melansir akun Instagram @terang_media
pria bernama Edi Santoso asal Desa Rukun Nelayan Brondong, Lamongan itu merasa malu foto dirinya yang tengah menggendong anak sambil meroko beredar luas hingga saat ini di kalangan masyarakat, Edi mendatangi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamongan, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Pada tahun 2014 Edi sempat melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan, bahkan melapor hingga ke Mabes Polri. Awal cerita ini bermula pada tahun 2001 ketika Edi sedang menggendong sang anak dan didatangi oleh 4 sales rokok.

Pria di bungkus rokok
Tangkapan layar Edi (kiri) saat mengadu ke kantor PWI Lamongan. (Instagram @terang_media)

Saat itu usianya masih 24 tahun dan anaknya berusia 9 bulan. Sales rokok yang mengaku dari Gudang Garam ini meminta foto Edi untuk kenang-kenangan.

Siapa sangka beberapa tahun setelahnya tepatnya tahun 2014, fotonya menjadi sampul rokok dan dijadikan iklan larangan pada beberapa produk rokok.

Merasa tertipu oleh sales beberapa tahun silam, Edi Santoso melaporkan kasus ini ke polres Lamongan. Lalu melaporkan tuduhan penggunaan foto tanpa izin ke Mabes Polri.

Tepat pada tahun 2020 kemarin, Edi mendapat surat dari pihak kepolisian yang berisi Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan. “Saya tidak pernah diperiksa, nggak pernah didatangi, tiba-tiba dihentikan,” kata Edi dalam video yang diunggah akun TikTok @PortalJTV.com saat Edi di Kantor PWI Lamongan, Sabtu (4/2/2023) melansir akun Instagram @terang_media.

Untuk meyakinkan, Edi menunjukan bukti-bukti foto dirinya saat muda bersama anaknya. Dia juga memperlihatkan ciri benjolan di tangannya yang identik ada pada sampul iklan beberapa produk rokok tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *