Tak Bakal Ikut Pemilu 2024, Partai Buruh dan Partai Republik Satu Gugur Verifikasi KPU

Metaranews.co
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Metaranews.co, Batu- Usai pendaftaran partai  politik (parpol) pada 14 Agustus lalu, ada dua partai pendatang yang dipastikan gugur ikuti pemilihan umum (Pemilu) di Kota Batu. Mulanya, ada 20 parpol yang mendaftar di KPU Batu. Ternyata setelah verifikasi, dua parpol pendatang tak bisa ikut lantaran kurangnya keanggotaan parpol. Keduanya ialah Partai Buruh dan Partai Republik Satu.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanuddin menyatakan bahwa ketidaklolosan kedua parpol itu dikarenakan anggotanya tak memenuhi angka minimal yakni 216 orang.

Bacaan Lainnya

”Keduanya terpaksa gugur dengan sendirinya karena tidak memnuhi syarat verifikasi administrasi,” terang Erfan.

Ia menyebut Partai Buruh hanya punya 124 anggota sedangkan Partai Republik Satu baru mempunyai anggota 204 orang. Bagi parpol yang lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 lalu, hanya dilakukan verifikasi administrasi. Sementara bagi partai pendatang baru maupun partai yang tidak lolos ambang batas parlemen wajib mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.

Secara keseluruhan dari 22 parpol yang mendaftar, jumlah keanggotannya sebanyak 7.666 anggota. Saat ini proses verifikasi masih berjalan 12 persen atau masih ada sebanyak 878 KTA parpol yang diperiksa.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kemarin ada ditemukan 120 KTA berpotensi TMS,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *