Metaranews.co, News – Pria berinisial MHS warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, ditangkap polisi karena diduga melakukan rudapaksa terhadap siswa sekolah dasar (SD) yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku nekat melakukan hal tersebut karena mentalnya tidak kuat setelah diejek tetangganya. Diketahui, MHS yang berusia 41 tahun belum pernah menikah.
“Tak mampu menahan gairah karena tekanan mental,” kata MHS pada Jumat (20/10/2023) dikutip Suara Jatim.
Niat pelaku melakukan aksinya muncul saat melihat korban pulang sekolah. Perundungan yang dilakukan tetangganya semakin menguatkan niatnya.
Setelah mengamati korban selama seminggu, ia kemudian memutuskan untuk melakukan aksinya saat korban sedang asyik bersepeda di jalan depan rumahnya. Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah dan terjadilah pencabulan.
Kini pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Blitar. Dia hanya bisa menyesali penyesalannya. MHS mengaku menyesali perbuatannya.
“Setelah melakukan persetubuhan itu saya baru merasa kecewa dan sedih atas apa yang saya lakukan,” katanya sembari tertunduk lesu.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi mengaku telah menyita sejumlah barang bukti berupa bantal, sprei, dan sapu tangan yang terdapat bercak darah.
“Jadi pelaku menghadang korban dan diarahkan masuk ke rumah pelaku di sana korban diberikan makan tapi tidak mau dan terjadilah aksi persetubuhan tersebut,” kata dia.
Pihaknya mengaku masih menyelidiki kasus tersebut. Sejauh ini, pelaku mengaku hanya melakukan aksinya terhadap satu orang.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.