Tercatut Masuk Parpol, 35 Orang Mengadu ke Bawaslu Kabupaten Kediri

metaranews.co
Bawaslu Kabupaten Kediri. (Anis Firmansah/Metaranews)

Metaranews.co, Kediri- Kasus pencatutan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) warga sebagai keanggotaan partai politik (Parpol) terjadi di Kabupaten Kediri. Ada total 35 warga mengadu ke posko Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, usai pengisian verifikasi administrasi Sipol jelang Pemilu 2024, pekan lalu.

Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kediri Ali Mashudi, mengatakan sejumlah 35 warga tersebut melaporkan aduan melalui pengisian Google form maupun datang secara langsung.

Bacaan Lainnya

“Ada 35 pengaduan NIK ada di sipol parpol, tapi tidak ikut parpol, diantaranya 1 orang datang langsung, 34 orang lainnya mengisi Google form,” kata Ali, Rabu (7/9/2022).

Dia menjelaskan sejumlah 35 warga beragam latar belakang pekerjaan seperti Pegawai negeri sipil (PNS), Wiraswasta, dan mahasiswa. Berasal dari 27 orang asli warga Kabupaten Kediri, sedangkan 8 orang Berasal dari luar daerah seperti Sampang, Nganjuk, dan Kota Kediri.

Berdasarkan aduan warga tersebut, mereka khawatir ada ke terikatan dengan parpol terkait.  Ali menjelaskan, selaku Bawaslu akan menindaklanjuti aduan warga ini untuk diselesaikan bersama pihak parpol, secara berjenjang.

Pertama dari tingkat kota/kabupaten bakal diajukan ke provinsi, kemudian dilanjutkan Bawaslu tingkat pusat.

“Nanti bakal masing-masing dibuktikan pernyataan bermaterai anggota parpol dengan Fotokopi KTP, disaksikan KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

Pihaknya juga mempersilahkan bagi masyarakat yang merasa tercatut identitasnya secara sepihak, oleh Parpol.  Bawaslu Kabupaten Kediri menyiapkan posko pengaduan.

“Kami mendirikan aduan posko. Apabila ada yang merasa dicatut identitasnya dari NIK masuk anggota parpol, padahal tidak, silahkan komplain ke Bawaslu,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *