Tersangka Pelecehan Seksual di Simpang Lima Gumul Kediri Ditangkap

Pelecehan Seksual Kediri
Caption: Unit PPA Satreskrim Polres Kediri saat memintai keterangan tersangka pelecehan seksual di Simpang Lima Gumul. Doc: Polres Kediri

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Terduga pelaku pelecehan seksual yang videonya viral di media sosial Facebook akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka diketahui berinisial EPU (40), warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono menjelaskan, peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, EPU sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya dan melintas di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri.

Setibanya di lokasi, tersangka melihat dua orang perempuan di tepi jalan, salah satunya adalah korban berinisial NM (19), seorang pelajar asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

“Nah saat itu tanpa sengaja pelaku melihat mereka (korban), dan langsung merasa bergairah,” ujar Hery, Jumat (20/6/2025).

Seketika, tersangka memutar arah untuk menghampiri NM. Sekitar tiga meter dari korban, terduga pelaku sempat membuka resleting celana dan menunjukkan alat kelaminnya kepada korban.

“Sebelumnya pelaku juga sempat membuka resleting celana, dan menunjukkan alat kelaminnya ke korban,” bebernya.

Karena tidak direspons, tersangka langsung menepuk pantat kanan NM dengan tangan kiri, lalu berbalik arah meninggalkan kedua perempuan tersebut.

Perbuatan EPU ini menyebabkan korban NM ketakutan dan trauma. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berbekal video yang sempat menggemparkan jagat maya, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku pada hari yang sama, Senin (16/6/2025) pukul 19.00 WIB.

“Saat kami tanyai, EPU mengakui perbuatannya,” ungkap Hery.

Dalam perkara ini, tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, atau pasal 6 huruf a UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pos terkait