Tiga Remaja Diamankan Polisi, Diduga Hajar Teman Hingga Tewas

metaranews.co
Polresta Sidoarjo menangkap terduga pelaku penganiayaan.

Metaranews.co, Sidoarjo- Polresta Sidoarjo akhirnya mengamankan tiga remaja yang diduga menganiaya MTF, 17, teman sekolahnya hingga meninggal dunia. Lantaran korban diduga sering mencuri barang dan uang teman seangkatan serta adik kelasnya. Ia dihajar tiga teman seangkatannya karena geram dengan aksi yang dilakukan korban.

Kejadian kekerasan tersebut terjadi pada hari Senin (12/9/2022) di lantai tiga gedung sekolah. Sementara korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, (13/9/2022) di RSUD Kabupaten Sidoarjo akibat pendarahan di bagian kepala.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, tiga pelaku tersebut antara lain adalah MM (18) dan dua pelaku yang dinyatakan polisi masih di bawah umur inisial SJ dan MKM (17). Ketiganya sudah diamankan ke Mapolresta Sidoarjo.

Untuk diketahui, mereka berempat berasal dari sekolah boarding Insan Cendekia Mandiri (ICM) Sidoarjo. Kabar yang beredar sebelumnya bahwa meninggalnya korban, dikatakan pihak sekolah akibat terjatuh dari lantai tiga saat perkelahian.

Akan tetapi penyebab meninggalnya korban MTF, ditegaskan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro karena tindak kekerasan yang dilakukan teman seangkatannya.

“Korban mendapatkan kekerasan oleh ketiga temannya, untuk motifnya para pelaku mencurigai korban telah mengambil barang milik orang lain. Tapi korban tidak mengakuinya,” katanya saat dikonfirmasi di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (27/9/2022).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengaku kecewa terhadap pihak sekolah karena tidak membuat laporan adanya salah satu siswa yang meninggal akibat tindak kekerasan.

Bahkan, Kusumo mengatakan jika saat dilakukan pemeriksaan di sekolah tidak ada petugas atau guru pengawas saat kejadian. Bahkan CCTV di sekolah tersebut juga rusak.

Kusumo menyebut, pihaknya justru mengetahui kasus ini dari pihak rumah sakit yang melaporkan bahwa terdapat pasien dari sekolah boarding yang meninggal secara tidak wajar.

“Kami akan memanggil pihak sekolah untuk menindak lanjuti dan mencegah kasus ini agar tidak terulang lagi,” ujar Kusumo.

Sementara itu, MM salah satu pelaku yang dihadirkan polisi menyampaikan apabila dia dan teman-temannya mengaku resah akibat perbuatan korban yang berulang kali mengambil barang yang bukan haknya.

“Dia sudah mencuri barang berulang kali, bahkan sudah ada beberapa saksi termasuk saya sendiri. Tapi korban saat ditegur tidak mau dengar dan tidak mengaku,” katanya.

MM dan teman seangkatannya sudah berupaya melaporkan tindakan MTF ke pihak sekolah. Namun kata pelaku, para guru cenderung acuh menanggapi laporan tersebut.

“Guru hanya mengiyakan saja saat kami lapor dan bilang nanti akan ditangani,” imbuhnya.

Karena merasa tindakan korban sebagai aib bagi angkatannya, akhirnya MM dan dua pelaku lain mengajak korban untuk berbicara dan membuat klarifikasi. Di lantai tiga gedung sekolah sekitar pukul 18.45 Senin, (12/9/2022).

Dari pembicaraan di lantai tiga itu, terjadilah adu mulut oleh para pelaku yang kesal kepada korban karena tidak mau mengaku. Lalu, SJ adalah pelaku pertama yang melakukan pemukulan.

“Teman saya SJ yang mukul pertama, akhirnya saya dan teman satunya mencoba melerai,” jelasnya

Akan tetapi, karena semua pelaku sudah terlanjur naik darah, mereka langsung melakukan penganiayaan termasuk MM. Sampai korban sudah tersungkur dan kepalanya dibenturkan berkali-kali ke lantai.

“Setelah perkelahian itu, korban kami bawa ke UKS Sekolah. Tapi tidak sadar juga akhirnya kami bawa ke RSUD,” ucapnya.

Nyawa korban tidak tertolong saat dibawa ke RSUD Kab. Sidoarjo. Akibatnya polisi menetapkan ketiga tersangka dalam kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI no. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *