Metaranews.co, News – Tiktok shop disebut bakal buka lagi di Indonesia setelah sebelumnya tutup lantaran terhalang izin usaha yang berlaku di tanah air.
Saat itu, Tiktok shop mengantongi izin sebagai Penyelenggara Sistem elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bukan Perdagangan melalui Sistem elektronik dari Kementerian Perdagangan.
Maka dari itu, apabila Tiktok Shop ingin buka lagi di Indonesia maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.
Ia mengatakan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi jika Tiktok ingin buka lapak jualan lagi di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mendukung iklim sehat perdagangan khususnya para pelaku UMKM.
Lantas, apa saja tiga syarat tersebut?
Syarat pertama, TikTok Shop harus terpisah antara media sosial dan shop. Layanan itu tidak boleh dalam satu platform.Kedua, kanal digital dari China itu harus ikuti regulasi perdagangan di Indonesia.
“Ketiga, harus mengikuti standarisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen, misalnya dijual murah namun kualitas rendah,” ujar dia seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/11/2023).
Kedua, lanjut teten, kanal digital dari China tersebut harus mau mengikuti regulasi perdagangan di negara ini. Kemudian, yang ketiga yaitu harus mengikuti standarisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen.
“Ketiga, harus mengikuti standarisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen, misalnya dijual murah namun kualitas rendah,” ujarnya.
Adapun syarat itu diberikan agar melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM dan konsumen. Apalagi, pelaku usaha di China tetap berproduksi untuk menciptakan lapangan kerja meski pertumbuhan ekonomi negara itu sedang menurun.
Hal itu menyebabkan barang kebutuhan sehari-hari dijual salah satunya ke Indonesia dengan harga murah, dan oleh TikTok disubsidi kembali sehingga harga barang yang dijual di bawah harga pasar.
Sebelumnya, TikTok Indonesia menyebutkan mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB menutup layanan TikTok Shop yang diumumkan melalui ruang berita di laman resminya pada Selasa, 3 Oktober 2023. TikTok mengatakan, pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur platform social commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Peraturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Aturan ini dibuat untuk melindungi pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku.
penulis: adinda