Tragedi Kanjuruhan, YLBHI Sebut Penggunaan Gas Air Mata Oleh Aparat Tak Sesuai Prosedur

metaranews.co
Tragedi Kanjuruhan Sabtu (1/10/2022) malam. (Mashum/Metaranews)

Metaranews.co, Nasional – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) buka suara atas adanya insiden tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Arema pada Sabtu (1/10/2022).

Muhammad Isnur Ketua Umum YLBHI menyebut bahwa ada dugaan penggunaan kekuatan aparat yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan dalam tragedi Kanjuruhan.

Bacaan Lainnya

“Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan,” jelas Isnur.

Padahal menurut dia, penggunaan gas Air mata jelas dilarang oleh federasi sepak bola dunia (FIFA). FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion yang membuat terjadinya tragdei Kanjuruhan.

YLBHI juga menilai tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan, antara lain Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman pengendalian massa, dan

Perkapolri Nomorn01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Kemudian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, serta Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

“Seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan itu,” tegasnya.

Isnur mengatakan pihaknya mengecam tindakan represif yang dilakukan polisi.

“Kami mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM Polri,” kata Isnur.

Lebih lanjut, Isnur mendesak Polri dan Kmnas HAM atas kejadian yang terjadi.

“Kami juga mendesak Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kemanan semamam, dan Propam Polri dan POM TNI segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas pada waktu peristiwa tersebut,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *