Metaranews.co, Surabaya- Kasus pencabulan santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang akan menuju gerbang putusan hakim. Terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi telah mendapatkan tuntutan 16 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) PN Surabaya.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Mia Amiati saat sidang terakhir di Pengadilan Negeri Surabaya, dia mengatakan Bechi dijerat pasal 285 Jo 65 Ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengancam pelaku 12 tahun penjara, Kemudian ditambah 1/3 dari pasal 65 KUHP.
“Maka total Tuntutan yang kami ajukan adalah 16 tahun penjara,” terangnya.
Ditanya tentang hal dapat meringankan terdakwa, Mia menegaskan tidak ada satu hal pun yang dapat meringankan MSAT. Hal tersebut diketahui berdasarkan dalam pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan.
“Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaimana melaksanakan tuntutan ini karena hati nurani dan atas nama undang-undang,” imbuhnya.
Ia menambahkan, tuntutan tersebut yang diajukan tentu ada upaya pembelaan dari pihak terdakwa.
“Minggu depan pasti diberi waktu oleh majelis,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa tuntutan tersebut sadis. Menurutnya, pertimbangan yang disampaikan JPU itu bahwa ada Testimonium de auditu.
Sebelumnya, beberapa korban dari santri Ponpes Shidiqqiyah Jombang pernah memberi kesaksian bahwa telah dipaksa untuk berhubungan dengan MSAT. Hal ini membuat JPU memberatkan tuntutan hukuman terhadap terdakwa. Tak hanya itu, proses penangkapan MSAT pun juga sangat a lot. Hingga ada gesekan antara kepolisian dan santri yang membela MSAT. Tak hanya itu, MSAT pun sempat bersembunyi dalam Ponpes Shidiiqqiyah yang sangat luas.