UMP 2024 Diumumkan November 2023, Akankah Ada Kenaikan?

UMP 2024
Ilustrasi UMP 2024 (Freepik)

Metaranews.co, News – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan ditetapkan dan pengumuman akan dilakukan paling lambat 21 November 2023.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menyampaikan, tanggal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

Bacaan Lainnya

“Sesuai PP No.36/2021, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November,” kata Anwar dilansir Metaranews.co

Upah minimum kabupaten/kota (UMK), disebutkan Anwar, paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 30 November. Adapun sebelumnya, Kemenaker telah memberi sinyal bahwa UMP akan naik tahun depan. 

Meski demikian, Anwar masih belum bisa memberikan penjelasan terkait berapa persen kenaikan UMP 2023. 

“Tentunya [UMP 2024 naik]. Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” kata Anwar. 

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta pemerintah untuk menaikkan UMP dan UMK 2024 pada kisaran 10 hingga 15 persen.

Angka tersebut didapat dari hasil survey lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indikator makro ekonomi yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).

“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemnaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” kata Said pada Juli 2023.

Pada tahun lalu, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2023 di bawah 10 persen melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Dalam aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Sebagai informasi, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kenaikan UMP 2023 berbeda-beda di setiap provinsi. 

Untuk provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Papua Barat 2,6 persen, sedangkan kenaikan tertinggi terjadi di Sumatra Barat yakni 9,15 persen.

Sebelum UMP 2024 Diumumkan, Ketahui Besaran UMP 2023 Berikut 

Berdasarkan data UMP 2023 yang telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, berikut ini besaran nilai UMP tiap provinsi dan persentase kenaikan dari tahun 2022. 

  • Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81% 
  • Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%) 
  • Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%) 
  • Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%) 
  • Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%) 
  • Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%) 
  • Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%) 
  • Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%) 
  • Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%) 
  • Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%) 
  • DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%) 
  • Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%) 
  • Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%) 
  • Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%) 
  • Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%) 
  • Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%) 
  • Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%) 
  • Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%) 
  • Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%) 
  • Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%) 
  • Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%) 
  • Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%) 
  • Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%) 
  • Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%) 
  • Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%) 
  • Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%) 
  • Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%) 
  • Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%) 
  • Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%) 
  • Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%) 
  • Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)
  • Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%) 
  • Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%)

 

penulis: adinda

Pos terkait