Metaranews.co, Kediri – Polres Kediri akhirnya menetapkan 9 remaja sebagai tersangka terkait video konvoi membawa senjata tajam (Sajam) di sekitar area Simpang Lima Gumul (SLG) pada Senin (31/10/2022) lalu.
Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng mengatakan, penetapan tersangka tersebut dari hasil pemeriksaan 10 remaja yang sebelumnya diamankan oleh Satreskrim Polres Kediri.
“Ada 9 pemuda sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya anak bawah umur,” kata, Uji saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Uji mengungkapkan sebelumnya, 10 remaja terduga pelaku yang diamankan. Salah satunya tidak terbukti terlibat dengan peristiwa konfoi sajam di Simpang Lima Gumul (SLG) pada, Senin (31/10) lalu.
“Sebelumnya ada 10 pemuda yang diamankan. Akan tetapi yang ditetapkan tersangka 9 pemuda. Satu pemuda tidak terbukti,” jelasnya.
Uji juga mengatakan, dalam kasus ini polisi mendapati barang bukti 2 bilah senjata tajam (sajam) jenis Klewang, enam bilah senjata tajam (sajam) jenis Parang, 1 (satu) Bilah senjata tajam (sajam) jenis kapak martin.
Ditambah 1 (satu) Buah Gear Sepeda Motor beserta sabuk kain warna hijau, 1 Buah Helm, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih biru Nopol AG 6223 AO beserta kunci.
“Selanjutnya yang bersangkutan menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya, dan mereka terancam hukuman 10 tahun penjara,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya sebuah video memperlihatkan segerombol anak muda konvoi mengendarai sepeda motor dengan menenteng senjata tajam beredar di grup WhatsApp, Senin (31/10/2022).
Video konvoi berdurasi 12 detik tersebut diduga melewati kawasan Simpang Lima Gumul (SLG).
Tak hanya sekedar membawa senjata tajam, segerombolan anak muda itu sepanjang jalan juga mengacungkan sajam.
Sehari setelah itu, Satreskrim Polres Kediri berhasil membekuk 10 remaja yang terlibat dalam konvoi tersebut.