Prasasti Harinjing Diharapkan Dapat Pulang Kampung ke Kediri, Ini Kendalanya

Metaranews.co
Kondisi benda purbakala Kediri.

Metaranews.co, Kediri – Ratusan benda purbakala milik Kabupaten Kediri belum bisa dipulangkan hingga saat ini. Sekitar 500 benda purbakala tersebut tak dapat kembali karena belum adanya museum yang representatif sejak abad ke-10 tersebut. Hal ini Pemkab Kediri pun saat ini sedang kejar tayang membangun museum.

Pemkab Kediri memang sudah memiliki Museum Daerah Bhagawanta Bari yang berada di belakang Kantor DPRD Kabupaten Kediri. Namun museum tersebut terlalu kecil untuk membawa pulang ratusan benda purbakala yang tersebar.

“500 benda purbakala tersebut yang terbanyak berada di BPCB Trowulan , yakni sekitar 300 lebih. Lainnya tersebar antara lain di Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Museum Sonobudaya Yogyakarta dan juga di Museum Nasional Indonesia ,” kata Eko Priatno, arkeolog sekaligus Kasi Muskala di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Selasa (8/3).

Yang menarik dari ratusan benda purbakala yang belum pulang tersebut ada Prasasti Harinjing yang menjadi dasar hari jadi Kabupaten Kediri.

Prasasti Harinjing adalah prasasti yang ditemukan di wilayah Kediri, Jawa Timur dan saat ini menjadi koleksi Museum Nasional Indonesia, Jakarta dengan nomor inventarisasi D.173. Prasasti ini memuat tiga angka tahun berbeda di dalam satu batu yang utuh. Karenanya, berdasarkan angka tahun yang berbeda tersebut prasasti ini disebut dengan nama Prasasti Harinjing A, Harinjing B, dan Harinjing C.

Dari ketigannya yang paling tua adalah  Prasasti Harinjing A, yakni  tertanggal 25 Maret 804 masehi.  Prasasti B dan C, tertanggal  19 September 921 dan tanggal 7 Maret 927 Masehi.

Dilihat dari ketiga tanggal tersebut menyebutkan nama Kediri ditetapkan tanggal 25 Maret 804 M. Yakni tatkala Bagawantabhari memperoleh anugerah tanah perdikan dari Raja Rake Layang Dyah Tulodong yang tertulis di ketiga prasasti Harinjing.

Nama Kadiri semula kecil lalu berkembang menjadi nama Kerajaan Panjalu yang besar dan sejarahnya terkenal hingga sekarang. Selanjutnya ditetapkan surat Keputusan Bupati Kepada Derah Tingkat II Kediri tanggal 22 Januari 1985 nomor 82 tahun 1985 tentang hari jadi Kediri, yang pasal 1 berbunyi ” Tanggal 25 Maret 804 Masehi ditetapkan menjadi Hari Jadi Kediri.

“Prasasti Harinjing saat ini berada di Museum Nasional Indonesia dan belum bisa dibawa pulang. Ada prasyarat bisa dibawa pulang berdasarkan komunikasi saya dengan Kasi Muskala Dinas Pariwasata dan Kebudayaan yakni berkirim surat kepada Presiden. Dan prasyarat itu sudah saya sampaikan kepada Mas Dhito. Jika bisa dibawa pulang ini akan menjadi sejarah, bahwa Bupati ke-25 bisa membawa pulang. Tidak hanya Harinjing semuanya nanti kami berharap bisa dibawa pulang,” kata Imam Mubarok, Ketua Dewan Kesenian dan kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4)

Pulangnya benda purbakala dengan syarat memiliki museum yang memadai ini sangat perlu.

“Saya pengennya museum Kediri nanti seperti Ullen Sentalu Museum di Sleman Yogyakarta. Sebab yang dimiliki oleh Kabupaten Kediri dari peninggalan masa lalu sangat luar biasa, sehingga harus dibangun yang luar biasa pula,” kata Mas Dhito, panggilan akrab Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, S.H beberapa waktu lalu kepada Ketua DK4. (Tyo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *