Denda Jembatan Tunggulmas Kota Malang Capai Rp 1,8 Milyar

Metaranews.co
Jembatan Tunggulmas Kota Malang. (dok)

Metaranews.co, Malang – Di balik diresmikannya jembatan Tunggulmas yang menghubungkan antara Tunggulwulung dengan Tlogomas, pelaksana proyek tersebut harus membayar denda yang cukup tinggi. Total denda yang diberikan Pemkot Malang kepada pelaksana proyek sebesar Rp 1,8 miliar.

Bagaimana bisa demikian? Pemkot Malang sudah memberi tambahan waktu pengerjaan proyek yang semestinya selesai pada 28 Desember 2021 itu sampai 50 hari kerja. Sehingga, proyek pun berhasil diselesaikan pada 10 Februari 2022. Perharinya,mereka mendapatkan denda sebesar Rp 43 juta.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Diah Ayu Kusuma menerangkan bahwa pelaksana proyek itu sampai sekarang belum membayar denda tersebut.

“Total dendanya sekitar Rp 1,8 M kalau gak salah. Pengerjaannya selesai pada 10 Februari 2020 lalu,” kata Diah, Senin (7/3/2022).

Tak hanya itu, ia menerangkan di sisi lain anggaran pembangunan jembatan dari APBD 2021 tersebut memang masih belum cair sebesar Rp 39 miliar.

“Nanti kalau sudah cair, dibayarkan. Kan ini belum cair. Jadi kita masih punya tanggungan ke dia (pelaksana proyek). Kita kan belum bayar ke dia. Jadi dia belum bayar ke kita juga,” bebernya. Dia juga memastikan bahwa pihak pelaksana proyek tak keberatan terhadap denda tersebut. Sebab, hal itu memang sudah masuk dalam perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *