Metaranews.co, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik oleh dua anggota Komisi IV dalam insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), 29 April 2025 lalu. Namun, proses ini akan berjalan sesuai tata tertib yang berlaku di lingkungan dewan.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa laporan awal yang dikirimkan langsung kepada BK tidak bisa diproses karena tidak sesuai prosedur administrasi. Menurutnya, setiap laporan dugaan pelanggaran etik harus lebih dahulu disampaikan kepada pimpinan DPRD sebelum didisposisikan ke BK.
“Surat yang lama itu kan langsung ditujukan ke BK. Setelah saya telaah, sesuai aturan memang tidak dibenarkan, memang harus melalui pimpinan dulu,” ujarnya pada Senin (19/5/2025).
Subandi menjelaskan bahwa pihak pelapor, yakni Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, telah diinformasikan mengenai kekeliruan administratif tersebut. Saat ini, surat resmi dari pelapor sudah masuk ke pimpinan DPRD pada Jumat (16/5), dan BK tinggal menunggu disposisi resmi agar dapat mulai memverifikasi laporan.
“Jadi surat itu ditujukan kepada pimpinan DPRD provinsi atau ketua dalam hal ini. Nah, baru disposisi ke BK. Itu yang saya tunggu,” tegas Subandi.
Jika disposisi telah diterima, BK akan segera mengagendakan pemanggilan pelapor guna klarifikasi awal serta verifikasi dokumen. Proses selanjutnya akan dilakukan secara objektif dan sesuai tata tertib lembaga.
“Urutannya begitu. Kita verifikasi data dan lain-lain. Kita akan undang pelapor, kita klarifikasi, konfrontir data dan dokumen. Prinsipnya, kami akan memproses secara objektif dan sesuai aturan,” katanya.
Diketahui, dua anggota Komisi IV yang dilaporkan adalah Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, yang diduga telah melakukan tindakan tidak etis dengan mengusir tiga kuasa hukum RSHD dalam rapat resmi. Pengusiran ini dinilai telah merendahkan martabat profesi advokat.
Kuasa hukum yang hadir saat itu menganggap tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip penghormatan profesi dan keterbukaan dalam forum publik. Mereka lantas melayangkan laporan resmi ke DPRD melalui Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu etik legislatif serta profesionalisme advokat. BK DPRD Kaltim menegaskan akan menjalankan tugasnya secara adil dan tidak memihak dalam memeriksa laporan tersebut. (ADV)