PKS Tekankan Raperda Lingkungan Perlu Tegas Tangani Kerusakan di Kaltim

Metaranews.co, Samarinda – Di tengah krisis ekologi yang terus membayangi Kalimantan Timur, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyerukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola lingkungan daerah.

Dalam Sidang Paripurna ke-23 DPRD Kaltim pada Senin (14/7/2025), juru bicara Fraksi PKS, La Ode Nasir, menyampaikan pandangan umum fraksinya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Bacaan Lainnya

La Ode menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menyusun Raperda PPLH. Menurutnya, regulasi ini merupakan respons penting terhadap dinamika hukum nasional dan menjadi langkah strategis dalam memperbaiki krisis lingkungan hidup di wilayah ini.

Namun, Fraksi PKS menekankan bahwa Raperda ini harus lebih dari sekadar adaptasi hukum. Mereka menyoroti pentingnya identifikasi khusus terhadap wilayah-wilayah yang rawan pencemaran dan kerusakan lingkungan, seperti akibat aktivitas pertambangan ilegal, limbah industri, dan deforestasi yang masih marak terjadi.

“Kebijakan pemulihan dan rehabilitasi kawasan strategis harus menjadi bagian integral dari Perda ini, bukan sekadar wacana normatif,” ujar La Ode Nasir dalam sidang.

Ia menambahkan, Fraksi PKS juga memandang perlu adanya penguatan kelembagaan daerah dalam hal pengawasan lingkungan, mulai dari dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), perizinan lingkungan, hingga pemantauan berbasis teknologi. Menurut mereka, tata kelola yang lemah hanya akan memperburuk kondisi ekologis dan memicu bencana lingkungan yang berulang.

Selain pengawasan teknis, Fraksi PKS menilai transparansi data dan informasi lingkungan menjadi kebutuhan mendesak.

Mereka mendorong pengembangan sistem peringatan dini (early warning system) terhadap pencemaran dan bencana ekologis sebagai salah satu bentuk kesiapsiagaan daerah.

“Banyak pelanggaran lingkungan yang tidak disertai penegakan hukum. Bahkan, dalam beberapa kasus, justru diabaikan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas La Ode.

Fraksi PKS meminta agar Raperda ini mencantumkan secara jelas pengaturan sanksi administratif, perdata, dan pidana yang kuat dan tegas terhadap pelanggaran lingkungan. Selain itu, mereka menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaporkan pelanggaran (whistleblower) serta dibukanya akses publik terhadap informasi lingkungan secara transparan.

Lebih lanjut, PKS mendorong dibentuknya lembaga pengawas independen berbasis masyarakat yang memiliki otoritas untuk ikut mengawasi implementasi kebijakan lingkungan. Hal ini dinilai penting agar pengawasan tidak hanya bersifat internal pemerintahan, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat luas.

Dengan semua catatan tersebut, Fraksi PKS berharap Raperda PPLH dapat menjadi instrumen hukum yang progresif dan responsif terhadap kondisi nyata di lapangan. Mereka menekankan bahwa penguatan hukum, partisipasi publik, dan transparansi adalah fondasi utama untuk menyelamatkan lingkungan hidup Kalimantan Timur dari kerusakan yang lebih parah. (ADV)

Pos terkait