Metaranews.co, Kediri – Sejak tahun 2020 Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Pemerintahan telah mempersiapkan Peraturan Walikota (perwali) Kediri terkait batas wilayah setiap kelurahan.
Selama 3 tahun terakhir, Bagian Pemerintahan telah melakukan monitoring dan penegasan batas wilayah, seperti yang dilaksanakan hari ini di Ruang Kilisuci Balaikota Kediri, Jum’at (11/3).
Rakor penegasan wilayah tersebut diikuti oleh 17 kelurahan dan Kecamatan Kota, setelah di 2 tahun sebelumnya dimulai dari Kecamatan Pesantren kemudian dilanjutkan Kecamatan Mojoroto pada tahun 2021.
Menurut Paulus Luhur Budi Prasetya, Kepala Bagian Pemerintahan, Pemerintah Kota Kediri monitoring dan penegasan batas wilayah dilakukan secara berjenjang mengingat kegiatan tersebut membutuhkan anggaran yang cukup besar.
“Jika harus dilaksanakan dalam 1 tahun anggaran akan cukup membebani APBD, maka dari itu pelaksanaan dilakukan berjenjang selama 3 tahun,”ujarnya.
Paulus mengungkapkan bahwa usai rakor penegasan di masing-masing kecamatan, Perwali tentang batas wilayah akan segera disusun.
“Rencananya memang tahun ini perwali akan kita susun,” tegasnya.Dalam melakukan monitoring penegasan batas wilayah ini Pemkot Kediri bekerjasama Giosita Trenggalek.
“Karena memang dibutuhkan kemampuan khusus untuk membaca katometrik, peta dari BIG dan menandai batas -batas wilayah, kita bekerjasama dengan pihak ketiga yang menguasai dibidangnya,” terangnya.
Adanya Perwali batas wilayah tersebut menurut Paulus nantinya akan mempermudah masyarakat dalam kepengurusan administrasi kewilayahan.
“Ketika adanya permasalahan-permasalahan terkait pertanahan ataupun kependudukan perwali ini akan mempermudah masyarakat dan petugas kelurahan setempat. Karena batas-batas wilayah telah ditetapkan dengan jelas,” ujarnya.
Ditambahi olehnya, hal ini lantaran kondisi di kota dan kabupaten berbeda. Perangkat kelurahan di Kota Kediri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sewaktu-waktu bisa dimutasi di tempat lain. Sehingga mereka kurang terlalu memahami batas-batas wilayah administratif kelurahan.
“Berbeda dengan perangkat desa di kabupaten, selain mereka akan terus menetap di desa tersebut, mereka mayoritas juga merupakan warga setempat sehingga memahami betul wilayah mereka, jadi kita perlu bukti autentik yang menerangkan batas wilayah termasuk pula titik-titik koordinatnya,” tukasnya.(E2)