Benarkah Pemerintah Cabut Larang iPhone 16 di Indonesia?

foto: iPhone 16
foto: iPhone 16

Metaranews.co – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani mengatakan jika Pemerintah Indonesia akhirnya menyetujui kesepakatan dengan Apple terkait investasinya.

Dilansir dari tautekno, bahkan Rosan Roeslani mengklaim jika pemerintah akan mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Ia menambah jika pencabutan larang tersebut akan terjadi dalam dua minggu ke depan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan Rosan Roeslani yang dikutip dari Bloomberg, ia berharap jika masalah Apple dengan Pemerintah Indonesia akan selesai dalam waktu satu atau dua minggu kedepan. Meskipun begitu pihak Apple belum mengomentari nasib iPhone 16 ataupun kesepakatannya dengan Pemerintah Indonesia.

Sebagai informasi, iPhone 16 hingga saat ini masih ilegal di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan perusahaan yang memproduksi smartphone tersebut belum memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sertifikasi TKDN ini sudah menjadi syarat penjualan produk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia.

Masalah TKDN ini manjadi kendala sebab perusahaan yang berlokasi di Cupertino, California ini masih memiliki tunggakan investasi. Diketahui perusahaan ini belum juga melunasi sisa investasi sebesar 10 juta Dolar AS atau sekitar Rp 162 miliar. Investasi ini ditujukan untuk memperoleh sertifikasi TKDN produk Apple periode 2020-2023.

Akibat Hutang Investasi yang Mungkin Diterima Apple

Dilaporkan sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan jika Pemerintah Indonesia bisa saja memberikan sanksi kepada Apple. Sanksi ini diperoleh karena masalah hutang investasi di negara Indonesia.

Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Pasal 59 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN.

Selain sanksi tersebut, seperti: kewajiban penambahan modal dan pembekuan sertifikat TKDN. Yang paling buruk adalah pencabut nilai TKDN. Hal ini memungkinkan Kemenperin melarang produk-produk yang dikeluarkan oleh Apple beredar di Indonesia.

Selama ini Apple telah melakukan perpanjangan sertifikasi TKDN lewat skema inovasi. Tetapi menurut Agus, perusahaan ini seharusnya melakukan penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi.

Namun, dari sejak tahun 2017 hingga 2023 perusahaan ini justru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan lewat fasilitas Apple Developer Academy. Hal ini dinilai belum mencakup aspek penelitian dan pengembangan.

Karena itulah, dalam counter proposal saat negosiasi tanggal 7 Januari kemarin, Kemenperin meminta agar perusahaan ini membentuk fasilitas research and development (RnD) di Indonesia. Selain itu, dalam negosiasi ini Apple juga berkomitmen untuk melunasi utang investasinya. Di mana Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk meninjau pelunasan hutang tersebut.

Meskipun demikian, Menperin tidak menetapkan batas waktu soal diskusi perpanjangan sertifikasi TKDN. Hal tersebut karena target pemenuhan substansi yang dirundingkan.

Pos terkait