Metaranews.co – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani mengatakan jika Pemerintah Indonesia akhirnya menyetujui kesepakatan dengan Apple terkait investasinya.
Dilansir dari tautekno, bahkan Rosan Roeslani mengklaim jika pemerintah akan mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Ia menambah jika pencabutan larang tersebut akan terjadi dalam dua minggu ke depan.
Berdasarkan keterangan Rosan Roeslani yang dikutip dari Bloomberg, ia berharap jika masalah Apple dengan Pemerintah Indonesia akan selesai dalam waktu satu atau dua minggu kedepan. Meskipun begitu pihak Apple belum mengomentari nasib iPhone 16 ataupun kesepakatannya dengan Pemerintah Indonesia.
Sebagai informasi, iPhone 16 hingga saat ini masih ilegal di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan perusahaan yang memproduksi smartphone tersebut belum memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sertifikasi TKDN ini sudah menjadi syarat penjualan produk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia.