Metaranews.co, Kediri – Zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim sebagai bentuk penyucian jiwa dan solidaritas sosial. Namun, pertanyaan sering muncul mengenai apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada orang tua.
Secara syariat, hukum ini memiliki dasar yang jelas dalam Al-Qur’an dan hadis, serta pendapat para ulama.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 60: > “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Dari ayat ini, jelas bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang dikenal sebagai ashnaf. Orang tua, jika dilihat dari hubungan keluarga dan tanggungan nafkah, tidak termasuk dalam golongan tersebut.
Sementara mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada orang tua (atau kakek-nenek) dan anak-anak (atau cucu). Alasan utamanya adalah karena kewajiban nafkah terhadap orang tua sudah menjadi tanggung jawab anak jika mereka membutuhkan.
Dalam hadis Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: > “Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini memperkuat pandangan bahwa anak berkewajiban untuk menafkahi orang tua jika mereka memerlukan bantuan, sehingga tidak dapat memberikan zakat kepada mereka.
Namun, dalam kondisi tertentu, jika orang tua memenuhi kriteria fakir atau miskin, dan anak tidak mampu sepenuhnya menanggung nafkah mereka, sebagian ulama memperbolehkan zakat fitrah diberikan kepada orang tua. Pendekatan ini didasarkan pada keadaan darurat dan niat untuk membantu mereka.
Secara umum, zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada orang tua karena mereka termasuk dalam tanggungan nafkah anak. Namun, dalam situasi darurat dan jika orang tua memenuhi kriteria penerima zakat, hal ini dapat dipertimbangkan dengan syarat tertentu. Penting untuk meminta bimbingan ulama dalam situasi semacam ini untuk memastikan keabsahannya.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang dilakukan menjelang Idulfitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan jiwa serta membantu sesama yang membutuhkan agar mereka juga dapat merayakan Idulfitri dengan suka cita. Salah satu pertanyaan umum mengenai zakat fitrah adalah mengenai besaran yang harus dibayarkan.
Besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat di suatu wilayah. Rasulullah SAW bersabda: > “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Satu sha’ setara dengan 4 mud, atau sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras, gandum, atau makanan pokok lainnya, tergantung pada kondisi setempat. Apabila zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang, nilainya harus setara dengan harga 2,5–3 kilogram makanan pokok tersebut.
Besaran zakat fitrah dapat berbeda-beda di setiap wilayah, tergantung pada harga makanan pokok di daerah tersebut. Oleh karena itu, lembaga zakat setempat biasanya mengeluarkan informasi resmi tentang jumlah uang yang perlu dibayarkan sebagai pengganti makanan pokok.
Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika zakat diberikan setelah salat Id, maka itu dianggap sedekah biasa, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: > “Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum salat, maka itu adalah zakat yang diterima. Namun barang siapa menunaikannya setelah salat, maka itu hanyalah sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud)
Besaran zakat fitrah adalah 2,5–3 kilogram makanan pokok atau nilainya dalam bentuk uang, bergantung pada wilayah masing-masing. Membayar zakat fitrah dengan niat yang tulus adalah bentuk ibadah sekaligus solidaritas sosial.