Ini Jenis-jenis SPT Tahunan, Berikut Penjelasannya

Metaranews.co
Ilustrasi SPT Tahunan.

Metaranews.co, Kediri – Sebagai Wajib Pajak pasti sudah tidak asing tentang istilah SPT Tahunan, bukan? Tapi, tahukah kamu apa yang dimaksud SPT Tahunan itu? Dan apa saja jenis-jenis dari SPT Tahunan ini? Berikut penjelasan selengkapnya.

Apa yang dimaksud SPT Tahunan?

SPT atau singkatan dari Surat Pemberitahuan adalah surat yang wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan biasanya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Tahunan wajib bagi warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT Tahunan sendiri memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Pelaporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, misalnya untuk periode SPT Tahunan 2021 akan dilaporkan pada pelaporan tahun 2022. Batas waktu pelaporannya pun sudah ditentukan. Untuk pelaporan wajib pajak pribadi paling lambat 31 Maret sedangkan wajib pajak badan pelaporannya paling lambat 30 April.

Lalu Apa Saja Jenis-Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan? Bagi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi ada tiga macam jenis SPT Tahunan, yaitu:

  1. SPT Tahunan 1770

SPT Tahunan ini digunakan bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha (misal : usaha pertokoan, salon, warung, dll) atau pekerjaan bebas (misal: dokter, notaris, petugas dinas asuransi, dan lain sebaginya)

  1. SPT Tahunan 1770 S

SPT Tahunan ini digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun

  1. SPT Tahunan 1770 SS

SPT Tahunan ini digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun

Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan SPT Tahunan yang digunakan yaitu:

SPT Tahunan 1771
SPT Tahunan ini digunakan oleh Wajib Pajak Badan dalam melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

 

Nah, sekarang sudah tahu kan perbedan dari masing-masing SPT Tahunan. Jangan lupa untuk lapor SPT Tahunan ya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *