Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Ikuti Langkah Berikut untuk Mengurusnya

Metaranews.co
Electronic Filling Identification Number (EFIN).

Metaranews.co, Kediri– Setiap tahun para wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Namun, ketika kalian lupa memasukan nomor identitas atau Electronic Filling Identification Number (EFIN) pasti tidak bisa. Oleh karena itu, kita perlu tahu apa itu EFIN? Yakni, nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-filling, dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN sebenarnya berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP online. Namun, bagaimana kalau kita lupa EFIN? Setelah tahu fungsinya, kalian tak perlu risau bila lupa nomor tersebut. Metaranews punya solusinya.

Bacaan Lainnya

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan, apabila Sobat Metaranews lupa EFIN pajak.

  1. Melalui telepon agen kring pajak di 1500200
  2. Melalui twitter kring pajak di @kring_pajak
  3. Melalui live chat di www.pajak.go.id
  4. Melalui saluran komunikasi KPP. Saluran komunikasi ini dapat melalui telepon nomor resmi KPP tempat wajib pajak terdaftar, E-mail resmi KPP tempat wajib pajak terdaftar, atau Direct Message akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Saluran tersebut dapat Sobat Metaranews temukan di www.pajak.go.id/unit-kerja

Nantinya petugas pajak akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO). Apa itu PORO? PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui saluran tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

Untuk melakukan PORO, Sobat Metaranews perlu mempersiapkan data-data berikut :

  1. Nama lengkap
  2. NPWP
  3. NIK
  4. No. HP
  5. Email Aktif
  6. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
  7. Tahun pajak SPT terakhir yang dilaporkan

Selain itu Sobat Metaranews juga perlu mempersiapkan data pendukung, seperti:

  1. Foto/scan KTP asli
  2. Foto/scan NPWP asli, dan
  3. Selfie/swafoto pegang KTP dan NPWP asli, dengan wajah terlihat jelas.

Mudah bukan? Kalau udah dapat EFIN nya, jangan lupa simpan nomor EFIN kalian ya, Sobat Metaranews.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *