Metaranews.co, Kota Kediri – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kediri terus melakukan pendataan terkait aset Pemerintah Kota (Pemkot) yang terdampak proyek pembangunan Tol Kediri-Tulungagung.
Kabar terbaru, pendataan atas aset Pemkot Kediri yang terdampak proyek ada sebanyak 98 bidang lahan. Pemetaan itu mengacu surat pengumuman mengenai penetapan lokasi (Penlok) dari Provinsi Jawa Timur.
“Bappeda sudah melakukan pendataan, awalnya ada 90 bidang lahan, kini menjadi 98 bidang lahan dan terus dilanjutkan pendataan,” kata Kepala Bappeda Kota Kediri, Chevy Ning Suyudi, Jumat (13/1/2023).
Adapun ke-98 bidang tersebut masing-masing terletak di Jalan Mayor Bismo yakni Kantor DLHKP, Dispendik, PMI, hingga Kantor DPRD Kota Kediri. Selain itu juga ada di SDN Mrican 3, dan SDN Mrican 4 di Kelurahan Mojoroto.
Berikutnya ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 1 dan TPA 3, sejumlah titik bidang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan beberapa infrastruktur di Kota Kediri lainnya juga turut terdampak.
Chevy menyebut dampak terhadap aset Pemkot Kediri tersebut hanya berupa lahan bidang. Artinya tidak sepenuhnya berdampak kepada seluruh bangunan.
Sementara dari pemasangan batas patok kuning, hanya halaman Kantor DPRD Kota Kediri yang terdampak, tepatnya berada di depan pagar. Selanjutnya halaman PMI juga terimbas proyek tol, tepatnya di bagian depan Kantor PMI.
Hal serupa juga berlaku di Kantor DLHKP, yang mana bagian yang terdampak yakni di bagian halaman.
Halaman Kantor DPRD, PMI, dan DLHKP Kota Kediri tersebut rencananya bakal terimbas proyek pelebaran Jalan Mayor Bismo. Pelebaran jalan ini diperlukan untuk mengurai kemacetan di Exit Tol yang ada di Kelurahan Semampir.
“Beberapa aset tersebut terdampak karena adanya Exit Tol di Kelurahan Semampir. Membuat pelebaran jalan yang besar, sehingga memerlukan pelebaran jalan ke arah timur dan barat Jalan Mayor Bismo,” jelas Chevy.
Chevy menuturkan, sejumlah kantor pemerintahan yang terdampak proyek pembangunan Tol Kediri-Tulungagung masih akan tetap bertahan, artinya tidak akan ada perpindahan kantor.
“Kalau hanya terkepras halaman kantor terkait masih tetap. Kecuali seperti Kantor KPU Kota Kediri terkepras satu bangunan gedung, maka akan dibuatkan baru sesuai peruntukan,” pungkas Chevy.