Metaranews.co, News – Menteri Agama usulkan kenaikan biaya haji atau BPIH per orang Rp 69 juta ke atas.
Hal itu, diketahui setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Yaqut mengusulkan, rata-rata kenaikan biaya perjalanan haji atau BPIH yang nantinya akan ditanggung langsung oleh jemaah pada tahun ini atau periode 1444 Hijriah.
Melansir tempo.co, Yaqut menjelaskan, dirinya mengusulkan rata-rata biaya haji tahun ini Rp 69.193.733 per orang atau Rp 69 juta ke atas.
“Usulan ini berdasarkan pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlanjutan dana haji,” kata Menteri Yaqut.
“Perumusan ini juga sudah melalui proses review.” lanjutnya.
Rata-rata biaya perjalanan haji mencakup 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 98.893.909 per orang atau sekitar Rp 98 juta.
Usulan nilai BPIH tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp 514.888 dibandingkan tahun lalu karena adanya perubahan komposisi yang cukup signifikan.
Jika dibandingkan tahun lalu, biaya haji yang dibebankan kepada jemaah naik hampir dua kali lipat dari Rp 39,8 juta.
Biaya ziarah ini juga meningkat dibandingkan tahun 2008 hingga 2020 yang hanya mematok biaya Rp 35 juta. Kementerian Agama atau Kemenag mengusulkan biaya haji 2023 naik menjadi Rp 69 juta per jemaah.
“Usulan ini berdasarkan pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan kesinambungan dana haji. Rumusan ini juga sudah melalui proses review,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas.