Metaranews.co, Otomotif – Pergi ke luar negeri bisa pakai SIM Indonesia? Simak penjelasan berikut.
Bagi kamu yang baru tahu, ternyata pergi ke luar negeri bisa tetap pakai SIM Indonesia loh. Lalu? Negara saja mana nih yang bisa dikunjungi?
Begini kata Kasi SIM Subdirektorat Residen Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akasa Rambing.
“Misalnya di kawasan negara-negara Asia Tenggara, sudah ada kesepakatan yang mengaturnya. Jadi, kita bisa mengendarai kendaraan sesuai kelas SIM yang tertera di negara itu,” ujarnya belum lama ini kepada Kumparan.
Melansir Kumparan, perjanjian yang dimaksud adalah “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued”.
Perjanjian tersebut dikeluarkan oleh ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) tepatnya pada tanggal 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam perjanjian tersebut menyatakan setiap warga negara yang berkendara di kawasan negara-negara Asia Tenggara tetap dapat menggunakan SIM domestik dari negara asalnya, tanpa harus membuat SIM internasional.
Hal itu mulanya hanya Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand saja yang berlaku. Namun, mulai tahun 1997, kesepakatan itu juga akhirnya di adopsi oleh negara Asia Tenggara lain yakni Vietnam, Laos dan Myanmar.
Lebih lanjut, pada tahun 1999, Kamboja juga ikut mengadopsi aturan tersebut. Meskipun begitu, yang harus dicatat dicatat, ada beberapa negara yang memberlakukan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Seperti di Singapura yang memperbolehkan SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan saja setelah kedatangan. Selebihnya, jika lewat dari batas waktu yang ditentukan, pengemudi harus menggunakan SIM Internasional.
“Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku 12 bulan setelah kedatangan. Jika lebih dari itu, pengemudi harus menggunakan SIM internasional atau SIM Singapura,” jelasnya.
Malaysia juga memberlakukan aturan berbeda. Supaya legal mengemudi di sana, selain SIM Indonesia, kamu juga harus memiliki SIM internasional.
“Kemudian di Malaysia harus ada SIM Indonesia dan SIM internasional juga. Semua SIM baik domestik maupun internasional, kalau mau pakai di negara ASEAN tidak bisa kadaluwarsa,” jelasnya.
Jika tidak memiliki SIM internasional, orang Indonesia dapat mengajukan SIM di Malaysia melalui Malaysian Driving Institute. Ini merupakan kebijakan baru yang berlaku sejak tahun 2018 terkait SIM bagi Warga Negara Asing.
Nah, itu dia informasi yang bisa kamu dapatkan dari penggunaan SIM Indonesia yang ternyata bisa digunakan di luar negeri. Meskipun ada beberapa aturan yang berlaku.
Namun, kabar ini juga penting untuk kamu ketahui supaya ketika suatu saat berkunjung ke luar negeri kamu tanpa ragu untuk menggunakan aturan tersebut.