Tragedi Kanjuruhan, 16 Kali Persidangan Hadirkan 136 Saksi

Tragedi Kanjuruhan
Karangan buka di lokasi Tragedi Kanjuruhan. (Instagram @sejaraharema)

Metaranews.co, Jawa TimurTragedi Kanjuruhan menjadi peristiwa kelam sepakbola Indonesia. Sampai detik ini, kasus yang menelan ratusan korban jiwa itu masih dalam proses hukum.

Untuk diketahui kasus tragedi kanjuruhan ini sudah masuk puluhan kali duduk di persidangan.

Bacaan Lainnya

Ratusan Saksi Tragedi Kanjuruhan Sudah Bersaksi

Tragedi Kanjuruhan
Karangan buka di lokasi Tragedi Kanjuruhan. (Instagram @sejaraharema)

Dari total 16 persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tinggi Jawa Timur menghadirkan 136 saksi yang memberatkan terdakwa.

Rinciannya, 50 orang saksi untuk kedua terdakwa Arema FC, yakni Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) dan Petugas Keamanan Suko Sutrisno. Serta 86 saksi dari tiga tersangka anggota Polri.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Arema FC hanya mengajukan satu orang ahli. Sedangkan tiga anggota Polri menghadirkan 16 saksi  termasuk saksi ahli.

Fakta yang Muncul di Persidangan

Fakta di persidangan mengungkapkan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Kabag Ops Polres Malang, terbukti melepaskan kendali atas seluruh anak buahnya saat Tragedi Kanjuruhan terjadi.

Sehingga, pola koordinasi personel yang sudah tertuang dalam rencana pengamanan (renpam) sebelum pertandingan, tidak dilakukan saat situasi ricuh. Dia juga tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolri, selaku penanggung jawab.

Sementara itu, AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang, mengaku mengambil langkah diskresi, memutuskan sendiri memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata ke arah suporter karena ada penyerangan di lapangan.

Ia mengatakan sudah mencoba berkoordinasi via HT dengan AKBP Ferli Hidayat, mantan Kapolres Malang, namun tidak ada jawaban.

Sementara itu, AKP Hasdarmawan, mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, juga keceplosan usai diperiksa jaksa terkait perintah menembakkan gas air mata ke tribun Stadion Kanjuruhan saat diperiksa sebagai terdakwa pada Februari lalu 16 Februari 2023.

Tak hanya pada shuttle ban lapangan yang selalu diungkap di pengadilan, ada juga perintah kepada tribun untuk berdiri karena suporter berusaha turun ke lapangan.

Sekedar informasi, JPU menuntut kedua terdakwa Arema FC enam tahun delapan bulan penjara.

Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 usai pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.  Tercatat 135 orang tewas dan lebih dari 600 lainnya luka-luka dalam tragedi tersebut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *