Metaranews.co, Kabupaten Nganjuk – Gabungan Polsek Rejoso dan Gondang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (6/3/2023).
Kasus Curanmor tersebut sebelumnya terjadi di area persawahan Dusun Tinampuh, Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Selasa (28/2/2023) lalu.
Kapolsek Rejoso, AKP Gendut Wisoko mengungkapkan, Curanmor ini baru diketahui korban Samijan pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, dan baru dilaporkan ke Polsek Rejoso pada Jumat (3/3//2023).
“Terungkapnya perkara ini berkat informasi dari masyarakat melalu program ‘Wayahe Lapor Kapolres’ WhatsApp 081331342003, diperkuat dengan kesaksian beberapa orang saat dilakukan penyelidikan,” jelas Gendut, Senin (6/3/2023).
Berbekal informasi yang didapat, lanjut Gendut, pihak Polsek Rejoso dan Gondang lantas membentuk tim gabungan.
Tim gabungan ini akhirnya berhasil menangkap SP (48), warga Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, bersama barang bukti berupa motor Yamaha Jupiter Z warna hitam.
SP inilah dalang dibalik hilangnya motor Samijan.
“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di Polsek Rejoso. Keterangan sementara pelaku dapat mengambil motor karena kuncinya masih tertancap, untuk itu saya mengimbai masyarakat untuk lebih hati-hati saat memarkir motor,” papar Gendut.
Gendut menyebut tersangka SP kini telah ditahan. Ia terancam pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.