Sidang Tragedi Kanjuruhan, Panpel Pertandingan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang tragedi Kanjuruhan
Tangkapan layar Suporter Arema yang masuk ke lapangan sebelum pecahnya tragedi Kanjuruhan. (Sumber foto by Instagram @sejaraharema)

Metaranews.co, Jawa Timur – Sidang tragedi Kanjuruhan berlanjut, Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan divonis bersalah dan mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan.

Abdul Haris selaku Panpel pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berstatus terdakwa disebut bersalah oleh Ketua Pengadilan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bacaan Lainnya

Hingga pada akhirnya, Harus dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh PN Surabaya.

Sidang tragedi Kanjuruhan
Tangkapan layar Suporter Arema yang masuk ke lapangan sebelum pecahnya tragedi Kanjuruhan. (Sumber foto by Instagram @sejaraharema)

“Pengadilan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka dan meninggal dunia. Dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar hakim di persidangan, Kamis (9/3/2023) melansir Suarajatim.id.

Sebelumnya, Abdul Haris dan juga Suko Sutrisno dituntut 6 tahun 8 bulan. Namun Majelis Hakim menilai, terdakwa tidak mengajukan saksi pembelaan, padahal hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa.

Ada pertimbangan bahwa JPU mendakwa secara alternatif dengan dakwaan kumulatif Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP.

Tergugat sendiri telah melayangkan surat kepada PT LIB terkait perubahan waktu kick off Arema FC Vs Persebaya, pada tanggal 1 Oktober 2022.

PT LIB membalas dengan surat tertanggal 19 September 2022 yang meminta agar panitia penyelenggara mengadakan pertandingan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Hal itu menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman Abdul Haris. Di sisi lain, terungkap permintaan perubahan jam tersebut atas permintaan Ferly Hidayat selaku Kapolres Malang yang ingin memajukan pertandingan dengan alasan keamanan.

Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dan Indosiar. PT LIB telah menempatkan pemain, suporter dan keamanan sebagai obyek dan mengabaikan keamanan.

Tragedi Kanjuruhan Malang juga dipicu oleh turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan official, namun di luar mereka dicegat.

Selain itu, terdakwa juga ikut meringankan korban dan ikut membantu evakuasi. Terdakwa tidak pernah dihukum karena kejahatan selama hidupnya dan sudah lama mengabdi di dunia sepak bola, sehingga terdakwa Abdul Haris mendapat hukuman yang lebih ringan dari dakwaan sebelumnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Suko Sutrisno selaku Petugas Keamanan saat pertandingan Tragedi Kanjuruhan sedang disidangkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *