Metaranews.co, Kabupaten Jombang – AG (22), mahasiswa salah satu perguruan tinggi harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Gegaranya, ia menyetubuhi gadis SMP yang masih berusia 15 tahun.
Adapun AG sendiri merupakan mahasiswa asli Jombang. Ia menjalin hubungan dengan korban sejak dirinya menjalankan tugas KKN pada bulan Mei 2022 lalu.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto menjelaskan, AG sempat berjanji menikahi korban, namun kemudian AG justru melamar wanita lain.
Oleh karena itu, orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres Jombang.
“Pelaku sempat menjanjikan korban untuk nikah bersamanya, bahkan mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri saat AG sedang bertugas KKN di lingkungan korban,” jelas Aldo, Kamis (9/3/2023).
Aksi AG melamar wanita lain itu diunggah di salah satu media sosialnya, hingga hal tersebut ketahui korban yang kemudian mengadu kepada orang tuanya.
“Orang tua korban mengetahui bahwa AG melamar wanita lain tersebut lewat status di media sosial AG,” bebernya.
Tak terima perlakukan AG kepada anaknya, orang tua korban melapor ke polisi. Kini AG telah diamankan polisi.
“Pelaku sudah kami ringkus, dan dikenakan pasal 81 UU RI 17 tahun 2016 tentang peraturan UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” pungkas Aldo.