Muncul Wawancara di TV Swasta, LPSK Cabut Perlindungan bagi Richard Eliezer

cabut perlindungan
LPSK cabut perlindungan terhadap Richard Eliezer. (Sumber foto by Suara.com)

Metaranews.co, News – Fix ! Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut perlindungan bagi Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal tersebut diungkapkan pihak LPSK lewat konferensi pers yang digelar di kantornya, pada Jumat (10/3/2023).

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh pakar LPSK Syahrial M Wiryawan. Syahrial mengungkapkan, putusan itu berdasarkan ketentuan Pasal 32 huruf C, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

cabut perlindungan
LPSK cabut perlindungan terhadap Richard Eliezer. (Sumber foto by Suara.com)

“Memutuskan berhenti melindungi RE,” kata Syahrial melansir Suara.com.

Syahrial melanjutkan, jika keputusan tersebut diambil melalui rapat internal. Meskipun pada akhirnya pihaknya memutuskan untuk mencabut perlindungan Bharada E.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa ada dua pendapat berbeda yang muncul dalam pertemuan tersebut.

“Ada 2 dari 7 pimpinan LPSK yang menyatakan dissenting opinion,” ujarnya.

Cabut Perlindungan, LPSK Pastikan hak Justice Collaborator Richard Tidak Hilang

Meskipun pihak LPSK telah mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer, namun, pihak LPSK tetap memastikan jika hal Justice Collaborator Richard tidak akan hilang.

“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak terpidana ET sebagai JC,” kata pakar LPSK Syahrial M Wiryawan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube LPSK, Jumat (10/3/2023).

Keputusan LPSK mencabut perlindungan terhadap Bharada E berdasarkan Pasal 32 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

“Memutuskan untuk berhenti melindungi Saudara RE,” katanya.

Alasan Pencabutan Perlindungan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan alasan pencabutan perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu karena melakukan sesi wawancara khusus dengan stasiun televisi swasta tanpa persetujuan.

Ahli LPSK, Syarial Martanto, menyatakan LPSK sebenarnya telah meminta pemimpin redaksi stasiun televisi tersebut untuk tidak menayangkannya karena akan berdampak pada Bharada E yang dilindungi.

“Namun kenyataannya, wawancara dengan saudara RE masih disiarkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Untuk itu, Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah menggelar sidang Pengadilan Pimpinan LPSK dengan putusan berhenti melindungi saudara RE,” katanya.

Syarial menjelaskan pencabutan pemberian perlindungan LPSK kepada Bharada E tidak akan mengurangi haknya sebagai justice collaborator atau JC.

“Pengakhiran perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana ET sebagai JC sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *