Soal Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Angkat Suara

Sidang Kasus tragedi Kanjuruhan
Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan. (Sumber foto by Suara.com)

Metaranews.co, Jawa Timur – Komnas HAM respon putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Untuk diketahui, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang itu masih menyisakan tanda tanya besar terkait tanggung jawab pelaku dan proses hukum yang sedang berjalan.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim menilai gas air mata yang ditembakkan polisi tidak secara langsung menyebabkan kematian korban, melainkan didorong oleh angin sehingga mengarah ke tribun penonton.

Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan putusan itu tidak memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya yang kehilangan nyawa dan terluka dalam tragedi tersebut.

Menurut Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak dan tanpa ada upaya menahan diri, juga diarahkan untuk mengejar penonton dan ditembakkan ke arah tribun, khususnya di tribun 13.

“Mereka juga diarahkan untuk mengejar penonton. Hal ini menambah kepanikan penonton dan membuat para penonton bergegas meninggalkan stadion dari berbagai pintu dengan mata pedih, kulit panas dan sesak di dada,” kata Uli, melansir Suara.com.

Pihaknya juga menegaskan bahwa para terdakwa sebenarnya memiliki kemampuan untuk mencegah dan menghentikan penembakan gas air mata.

Juga mengendalikan situasi di lapangan dan aparat keamanan agar tidak melakukan tindakan yang berlebihan. Namun, ini tidak dilakukan.

Bebasnya para terdakwa dinilai telah menimbulkan ketidakpuasan bagi keluarga korban dan masyarakat.

Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan keadilan bagi para korban dan keluarganya.

“Sehingga putusan dapat diperiksa kembali untuk memastikan tercapainya keadilan bagi korban dan keluarga korban. Komnas HAM berharap putusan kasasi ini dapat mengakomodir restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi korban dan keluarganya,” pungkas Uli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *