Jelang Nyoblos, Jokowi Naikkan Gaji Pimpinan Komnas HAM 2 Kali Lipat

Komnas HAM

Metaranews.co, News – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menaikkan gaji Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mencapai dua lipat dari gaji yang diberikan.

Kenaikan gaji tersebut diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM.

Bacaan Lainnya

“Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 aturan tersebut.

Berdasarkan Perpres tersebut, gaji naik 100% dari Rp 23,75 juta menjadi Rp 47,175 juta per bulan. Gaji Wakil juga naik 100% dari Rp 22,5 juta menjadi Rp 45,175 juta per bulan. Sementara itu, gaji Anggota naik 108% dari Rp 20,625 juta menjadi Rp 43,175 juta per bulan.

Selain gaji pokok, Pimpinan dan Anggota juga berhak atas tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya yang besarannya ditetapkan oleh Presiden.

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam aturan lama, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 gaji Ketua sebesar Rp 23.750 juta, wakil ketua Rp 22.500 juta dan anggota Rp 20.625 juta.

Aturan lama yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga tidak menyebutkan adanya uang perjalanan dinas maupun pemberian jaminan sosial.

 

 

penulis : adinda

Pos terkait