Metaranews.co, News – Jangan nekat, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat yang gelar buka bersama akan terancam sanksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas belum lama ini.
Azwar Anas menyebut jika, semua ASN wajib menjalankan semua kebijakan yang telah ditetapkan oleh pejabat pemerintah.
Hal itu juga sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tentunya jika PNS masih berbuka puasa bersama di lingkungan pemerintahan, kita bisa melihat sejauh mana pelanggarannya. Itu sudah diatur, apakah termasuk dalam kategori ringan, sedang, atau berat,” ungkapnya, melansir Suara.com, Senin (27/3/2023).
Larangan berbuka puasa bersama pejabat dan ASN ini sendiri tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet yang ditandatangani Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Dalam arahan tersebut, ditujukan untuk kalangan pemerintahan. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan lembaga/lembaga.
“Jadi para menteri, pimpinan lembaga, instansi, hingga pemda harus patuh. Tapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan buka puasa bersama dan itu diatur sebaik mungkin, saat ini kita tetap harus berhati-hati,” ungkapnya.
“Arahan Presiden Jokowi itu untuk kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya kita harus hati-hati, karena ini peralihan dari pandemi Covid-19 ke endemik,” jelasnya.
Sebagai informasi, ada tiga poin dalam surat tersebut, yakni pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemik, sehingga tetap diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, maka sebaiknya diadakannya buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada gubernur, bupati, dan walikota.