Metaranews.co, Kediri – MAP (23 tahun) seorang pengemudi taksi online di Bojonegoro nekat mencuri satu set pengeras suara di Masjid Al-Barokah di Desa Balungrejo, Kecamatan Sugihwaras.
Sebelumnya, MAP diketahui mencuri di Masjid Al-Barokah pada 24 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 pagi.
“1 set pengeras suara itu dicuri di dalam ruang operasional masjid,” ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad dalam konferensi pers, Jumat (11/03/2022).
AKBP Muhammad menuturkan, pencurian pertama kali diketahui takmir masjid yang hendak bersiap untuk adzan subuh, namun saat dilihat alat pengeras suara tidak ada.
Mengetahui hal ini, takmir masjid kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sugihwaras guna dilakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pelaku berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro 24 Februari 2022 malam, di Desa Mulyoagung Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
AKBP Muhammad mengungkapkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah rak kayu, 1 unit mixer merk soundcraft type EFX16, 1 unit mixer merk Perfect type PE-8USB, 1 unit Equalizer merek DBX type 234XI, 1 unit gasoline generator merk Daiho, dan 1 buah mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang curiannya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 36 Ayat (1) Ke 3e KUHP yang menyebut pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dilakukan orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.