Metaranews.co, News – Rafael Alun Trismbodo secara resmi sudah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dalam pengumuman resmi yang dilakukan pada Senin (3/4/2023) sore, jika Rafael di periksa sekitar 6,5 jam sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK.
Setelah pemeriksaan selesai, Rafael turun dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi oranye. Nantinya, ia akan ditahan selama 20 hari di ruang Merah Putih KPK mulai hari ini.
“Hari ini tersangka RAT ditahan,” kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) melansir Suara.com.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Keuangan.
Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, status kasus Rafael ditingkatkan dari penyidikan menjadi penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
“Jadi kami menemukan dugaan korupsi. Terkait dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2011-2023,” kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup.
“Kami menemukan peristiwa kriminal dan bukti permulaan yang cukup,” kata Ali.
Flashback ke belakang sejenak, nama Rafael menjadi sorotan, setelah ulah anaknya Mario Dandy melakukan pelecehan sadis terhadap seorang remaja bernama David, anak salah satu pengurus GP Ansor.
Kasus tersebut menyerempet asal usul kekayaannya yang dilaporkan di LHKPN miliknya. Dalam laporan tertulis, Rafael Alun memiliki kekayaan sebesar Rp 56 miliar.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kejanggalan mengenai harta kekayaannya terungkap satu per satu.
PPATK menemukan Rafael Alun menggunakan nominee dalam transaksi keuangannya. Mutasi transaksi sekitar Rp 500 miliar ditemukan dari 40 rekening bank milik Rafael dan keluarganya.
Di KPK, kasus dugaan penyimpangan aset Rafael Alun sudah dieskalasi ke proses penyidikan. Hal itu setelah KPK mengklarifikasi kepada Rafael Alun pada Rabu (1/3/2023).