Metaranews.co, Kota Kediri – Ratusan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri menerima pengurangan masa hukuman atau remisi menjelang lebaran tahun ini.
Dari total 728 narapidana di Lapas Kediri, tercatat sebanyak 607 narapidana di antaranya dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan remisi pada Selasa (18/4/2023) siang.
Adapun jumlah itu dapat bertambah, sesuai surat keputusan (SK) Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kediri, Harry Suryadi Poespo mengungkapkan, keputusan remisi itu dikeluarkan hingga malam takbiran.
“Dari jumlah itu 728 orang narapidana, yang dapat remisi memenuhi syarat sementara 607 orang,” kata Harry, Selasa (18/4/2023).
Harry mengatakan, pengurangan masa hukuman atau remisi tersebut hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat.
Narapidana yang belum memenuhi syarat, kata Harry, termuat dalam pasal 1 angka 6 PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Narapidana berkelakuan baik. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Harry, besaran remisi yang diberikan ratusan narapidana tersebut sangat bervariasi, yakni antara 15 hari sampai dua bulan.
“Paling banyak dua bulan,” pungkas Harry.