Ini Sejumlah Ketentuan yang Wali Kota Kediri Sampaikan di Bulan Ramadan 

Metaranews.co, Kediri – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan ketentuan selama bulan suci Ramadan. Hal itu diungkapkan saat jumpa pers bersama awak media, Jumat (1/4) bertempat di Warunk Upnormal.

Wali Kota Kediri didampingi Asisten Administrasi Umum Nur Muhyar, Kepala Diskominfo Apip Permana, dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Herwin Zakiyah.

Bacaan Lainnya

Saat ini Kota Kediri berada pada PPKM level 2. Masyarakat diperbolehkan menyelenggarakan buka bersama dan _open house_ dengan menerapkan protokol kesehatan. “Menurut SE Kemenag, kita tidak diperbolehkan untuk menggelar buka bersama dan open house ASN dan pejabat. Taman juga sudah dibuka. Bisa ngabuburit di taman tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.

Abdullah Abu Bakar mengungkapkan ibadah Salat Tarawih, Salat Wajib dan Iktikaf diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen. Tak hanya itu, di momen Lebaran masyarakat juga diperbolehkan mudik. Dengan syarat sudah duka kali vaksin dan satu kali booster. “Ramadan kali ini kita dihadapkan pada kenaikan beberapa komoditas. Pemkot Kediri akan menggelar operasi pasar untuk meringankan beban masyarakat,” ungkapnya.

Wali Kota Kediri juga menambahkan Pemkot Kediri akan mendekatkan pelayanan perizinan. Khusunya bagi UMKM yang produknya ramai di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Seperti usaha hampers, bingkisan, dan kue kering.

“Kita akan gelar di masing-masing kecamatan. Kita akan dekatkan kepada UMKM. Saya ucapkan selamat menunaikan ibadah puasa,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *