Metaranews.co, Kota Kediri – Sidang pemeriksaan pokok perkara (pembuktian) yang menyeret empat terdakwa dari PT AFI Farma bakal digelar pada Selasa (27/6/2023) mendatang.
Persidangan atas perkara gagal ginjal akut pada anak tersebut bakal menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang tua korban.
JPU PN Kota Kediri, Yuni Priyono mengungkapkan, sesuai permintaan majelis hakim pihaknya akan menghadirkan saksi secara langsung pada persidangan tersebut.
“Kami selaku JPU diberikan perintah oleh majelis hakim tadi untuk menghadirkan. Insyaallah tetap akan kami berusaha untuk menghadirkan,” kata Yuni, usai sidang perdana di PN Kota Kediri, Selasa (20/6/2023).
Menurut Yuni, pihaknya sempat mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi secara hybrid atau virtual.
Sebab, kata Yuni, permintaan tersebut didasarkan atas keberadaan saksi yang berada di luar Kota Kediri. Di mana mayoritas saksi berasal dari Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
“Tadi kami meminta untuk dihadirkan beberpa saksi hybrid online, karena tempat tinggalnya jauh dari sini, di luar Kediri. Kebanyakan di Jabodetabek,” jelasnya.
Namun atas permintaan tersebut, penasihat hukum terdakwa merasa keberatan dan menginginkan saksi untuk dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
“Awalnya kita minta beberapa saksi sidang (hadir) secara online, tetapi penasihat hukum tadi meminta untuk dihadirkan,” tambah Yuni.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Yuni masih enggan untuk menyebut jumlah saksi yang bakal dihadirkan pada sidang lanjutan pada Selasa (27/6/2023) mendatang.
“Sementara penetapan (sidang pemeriksaan pokok perkara) tadi secara offline, jadi harus dihadirkan di persidangan nanti,” pungkasnya.
Perlu diketahui, empat terdakwa dari PT AFI Farma didakwa JPU 10 tahun penjara atas kasus gagal ginjal akut pada anak.
Keempat terdakwa tersebut di antaranya Arief Prasetya Harahap selaku Direktur PT Afi Farma, dan Nony Satya Anugrah selaku Manager Pengawasan Mutu PT Afi Farma.
Berikutnya ada Aynarwati Suwito selaku Manager Pemastian Mutu PT Afi Farma, dan Istikhomah selaku Manager Produksi PT Afi Farma.
Keempat terdakwa itu dinilai melanggar beberapa pasal pada Undang-undang (UU), di antaranya pasal 196 798 ayat 2 dan 3 UU Kesehatan.
Selanjutnya, para terdakwa tersebut juga didakwa melanggar UU Perlindungan Konsumen, serta melanggar pasal 359 KUHP.