Metaranews.co, News – Polemik yang menyeret nama Pondok Pesantren Al Zaytun kini hendak menempuh jalur hukum. Usai dilaporkan atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun juga diminta memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri Mabes Polri hari ini, Senin (3/7/2023).
Panji juga diminta kooperatif dengan memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri agar penyelidikan bisa segera dilakukan.
Lalu, pemeriksaan seperti apa yang akan dilakukan? Melansir Suara simak 5 fakta lengkap ini.
Dilaporkan oleh NII
Laporan penodaan agama yang ditujukan kepada Panji Gumilang ini awalnya disampaikan oleh Pendiri Crisis Center Negara Islam Indonesia (NII), Ken Setiawan. Ken juga membantah dugaan keterkaitan antara Al Zaytun dan NII.
Padahal, laporan yang diajukan Ken didasari atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
“Tujuan kami melaporkan tidak hanya untuk menghentikan langkah Panji Gumilang, namun juga memenjarakannya,” ungkap Ken kepada awak media saat ditemui di Bareskrim Polri pada Selasa, (27/6/2023) lalu.
Kabareskrim benarkan soal pemeriksaan
Isu pemanggilan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri sebenarnya sudah terungkap pekan lalu. Hal itu juga dibenarkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
“Iya betul (adanya pemanggilan), kemungkinan hari Senin dipanggil untuk klarifikasi,” ungkap Komjen Agus saat ditemui wartawan pada Jumat (30/6/2023) lalu.
Polri akui sudah kebut proses hukum Al Zaytun
Di sisi lain, Dirtipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengaku pihaknya telah mempercepat semua proses hukum yang harus dijalani Al Zaytun. Ia pun meminta semua pihak untuk terus menunggu hasil resmi penyidikan Bareskrim Polri.
“Proses yang dilalui ini sudah cukup cepat. Ini karena libur jadi gak mungkin panggil orang. LP (laporan polisi) sudah masuk hari Selasa, terus Selasa kita mulai terbitkan, juga kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua. Sudah sangat cepat,” kata Djuhandani saat ditemui di Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (01/07/2023) kemarin.
Panji tak kunjung konfirmasi kehadiran
Namun sayangnya, Panji belum memastikan apakah akan hadir atau tidak dalam pemanggilan tersebut.
“Yang bersangkutan memang kita undang jam 9-10 untuk hadir dan klarifikasi. Sampai sekarang belum ada konfirmasi datang atau tidak,” ungkap Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/7/2023).
Status Panji jika tak hadiri panggilan
Potensi status Panji kini ditentukan kehadiran Panji dalam pemanggilan Bareskrim hari ini. Jika memang Panji berhalangan hadir, Bareskrim akan menggelar perkara untuk menentukan status Panji selanjutnya.
“Kalau memang tidak hadir, kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan penetapan status tersangka,” jelas Agus Andrianto.