Pemkab Kediri Gelar Sosialisasi Kegiatan Usaha Pertambangan untuk Serap Aspirasi Penambang Tradisional

Pemkab Kediri
Caption: Kegiatan sosialisasi usaha pertambangan yang digelar di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Kamis (13/7/2023). Doc: Istimewa

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melaksanakan janjinya untuk menyusun regulasi pertambangan rakyat yang diminta oleh para penambang tradisional beberapa waktu lalu.

Sebagai tahap awal, Pemkab Kediri menggelar kegiatan sosialisasi usaha pertambangan yang berlangsung di kantor pemerintah setempat pada Kamis (13/7/2023).

Bacaan Lainnya

“Karena menyusun sebuah regulasi membutuhkan proses yang panjang, jadi kami menggelar sosialisasi terlebih dahulu bersama para penambang,” ujar Asisten I Pemkab Kediri, Sukadi, saat dikonfirmasi seusai kegiatan.

Sukadi mengungkapkan, ada beberapa poin yang didiskusikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Pertama adalah terkait perizinan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh para pekerja.

“Sudah terjawab tadi oleh Dinas Provinsi (Jawa Timur) bahwa boleh menyuburkan tanah untuk pertambangan tanpa izin,” tutur Sukadi.

Kedua, lanjut Sukadi, adalah pelibatan warga lokal yang ada di sekitar usaha pertambangan maupun lokasi galian.

“Di Kediri ini kan menyebar usaha galian C, maka kami meminta untuk para pengusaha tambang agar libatkankanlah warga sekitar, seperti untuk mencangkul atau sopir truk begitu,” tukasnya.

Kemudian penbahasan ketiga, beber Sukadi, adalah terkait infrastruktur jalan. Di mana pihaknya berharap ada kesadaran dari para penambang supaya tonase yang dibawa tidak melebihi muatan.

“Infrastruktur baik itu jalan desa, jalur evakuasi, maupun jalan kabupaten adalah tanggung jawab bersama. Maka kami mengimbau para penambang memperhatikan tonase muatannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sukadi mengungkapkan, pihaknya juga berharap agar para penambang taat membayar pajak.

Pihaknya turut mengimbau agar para penambang memiliki legalitas yang sah dan terdaftar. Supaya kewajiban membayar pajak dapat terlaksana.

“Untuk meningkatkan pendapatan daerah, kami minta para penambang membayar pajak sesuai dengan potensi (alam) yang diambil,” sebut Sukadi.

“Makanya kami minta para penambang mendaftarkan legalitasnya, supaya ada kejelasan untuk membayar pajak. Karena pajak itu salah satunya untuk pemeliharaan jalan,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Aliansi Penambang Tradisional Kediri Raya, Tubagus Fitrajaya mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Pemkab Kediri dalam menanggapi isu aspirasinya.

Tubagus melanjutkan, pihaknya akan terus mengikuti tahapan-tahapan penyusunan regulasi pertambangan ini.

“Alhamdulillah hari ini ada follow up dari Pemkab Kediri terkait penyusunan regulasi seperti yang kita inginkan,” tutur Tubagus.

“Harapannya regulasi ini segera terwujud, supaya kami serta masyarakat Kediri lainnya dapat bekerja secara optimal dan terlibat dalam pembangunan di Kediri,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *