Metaranews.co, Kota Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota menggelar ungkap kasus bulan Juli 2023. Di mana pihak aparat berhasil mengungkap enam perkara dengan 10 tersangka berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, enam perkara tersebut di antaranya perkara pencurian ringan di salah satu gereja yang ada di Mrican, dengan tersangka FC (57).
“Barang bukti yang diamankan (dari tangan FC) satu unit Keyboard merk Yamaha PSR Type S650 dan satu unit Keyboard Merk Yamaha PSR S970,” jelas Nova, Senin (31/7/2023).
Perkara berikutnya ada curanmor roda dua, dengan TKP di kos Jl Gatot Subroto Mrican. Dalam perkara ini aparat kepolisian berhasil mengamankan APH (36) selaku pelaku, dan penadahnya yakni MSA.
Berikutnya ada perkara curanmor lain yang juga berhasil diungkap oleh Satrekrim Polres Kediri Kota, yakni curanmor di parkiran Kampus UNP dengan pelaku RCDK (21).
“Oleh pelaku kendaraan digadaikan kepada RW (sebesar) Rp 3.000.000, kemudian oleh RW sepeda motor tersebut digadaikan ke ETP Rp 3.400.000, kemudian oleh ETP sepeda motor digadaikan kembali sebesar Rp 3.700.000 kepada MN,” ungkapnya.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Kediri Kota juga mengungkap perkara pencurian di kos Perumahan Mojoroto Indah.
Dalam kasus tersebut, kata Nova, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial RSRW dengan barang bukti satu gelang emas, satu unit ponsel merk Samsung, beserta uang tunai sebesar Rp 700.000.
Tak hanya kasus di atas, Satreskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual di dua TKP, dengan dua tersangka berhasil diamankan, mereka yakni SGR (52) dan P (53).
“Tersangka yang ditangkap diancam hukuman yang berbeda, seperti kasus kekerasan seksual tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Nova.