Timbun Solar Subsidi 1 Ton, Warga Nganjuk Diamankan Polisi

Metaranews.co
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Ananta memperlihatkan barang bukti solar sebanyak 1 ton.

Metaranews.co, Nganjuk – Kelangkaan solar sempat terjadi di beberapa daerah. Salah satunya ialah Kabupaten Nganjuk. Ternyata, di balik kelangkaan solar tersebut, petugas Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan Rz, warga Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk yang menimbun 1 ton solar subsidi.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta, menyebutkan bahwa penagkapan Rz pada Sabtu (9/4) lalu ini untuk mendalami adanya penyelewengan dalam bentuk penimbunan minyak solar bersubsidi. Bahkan, ia juga sangat serius untuk mengawasi ketersediaan stok minyak goreng maupun BBM.

Bacaan Lainnya

“Selama beberapa waktu terakhir, kami telah melakukan berbagai upaya untuk mengawasi stok minyak goreng maupun BBM agar jumlahnya cukup. Kami juga telah mengingatkan terkait tindakan tegas terhadap siapa saja yang ingin mengeruk keuntungan pribadi dengan menimbun stok bahan pokok maupun BBM,” kata AKP I Gusti Ananta.

Ia menambahkan fokus ini juga melihat tingginya kebutuhan masyarakat saat bulan Ramadan. Ia tidak akan menoleransi penyelewengan tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya pada malam hari, tepatnya pukul 22.00 WIB. Adapun barang bukti terkait kasus ini adalah 2 mobil pick up, 2 buku pendistribusian, struk pendistribusian, 12 drum solar dengan kapasitas 60 liter, 7 drum kosong, serta 6 drum isi solar dengan kapasitas 60 liter,” tutur I Gusti Agung.

“Menurut keterangan Rz, solar tersebut didapat dari beberapa SPBU kemudian dijual kembali dengan selisih harga atau keuntungan yang cukup besar,” ujarnya.

AKP I Gusti Ananta menambahkan hingga saat ini timnya masih memeriksa Rz untuk mendalami keterlibatan oknum lainnya. Adapun pelaku dijerat pasal 55 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 53 Jo Pasal 23 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *