Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Sebanyak 541 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kabupaten Jombang mendapatkan remisi kemerdekaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh orang di antaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) dan langsung dipulangkan pada hari kemerdekaan ke-78 RI.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kabupaten Jombang, Margono mengatakan, pemberian remisi terhadap narapidana ini dilakukan dengan khidmat, yang diiringi langsung oleh lantunan selawat nabi.
Margono melanjutkan, pihaknya sedari awal mengudulkan pemberian remisi terhadap 541 narapidana, dan semuanya diterima.
Akan tetapi, 534 narapidana yang mendapatkan remisi tidak langsung bebas dan masih harus menjalani hukuman pidana.
“Jadi yang bisa langsung bebas di hari kemerdekaan RI ke-78 ini hanya tujuh orang saja, dengan rincian lima napi laki-laki dan dua perempuan,” ujarnya, Kamis (17/8/2023).
Dijelaskan Margono, narapidana yang mendapatkan keringanan hukuman itu telah memenuhi syarat perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Di antaranya dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
“Persyaratan mendapatkan remisi itu narapidana telah berkelakuan baik, itu yang paling utama,” jelas dia.
Kebebasan tujuh napi RU itu diharapkan Margono dapat memberikan contoh yang baik, dan tidak akan kembali lagi ke Lapas dan berhadapan dengan hukum pidana.
“Kami harapkan mereka tidak kembali lagi ke Lapas atau melakukan tindak hukum pidana,” pungkasnya.