Metaranews.co, News – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/8/2023).
Sidang tersebut dijadwalkan untuk memeriksa para terdakwa, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
“Iya (agenda sidang pemeriksaan terdakwa),” kata Fatia dikonfirmasi dikutip Suara.
Sementara itu, kuasa hukum Haris dan Fatia, Muhammad Isnur mengatakan, seharusnya sidang tidak dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa. Pihaknya akan meminta majelis hakim melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi a de charge atau saksi meringankan.
“Kita minta agar saksi dulu,” ujar Isnur.
Isnur tidak memaparkan secara rinci mengenai alasan pihaknya menginginkan pemeriksaan saksi a de charge terlebih dulu. Adapun dalam sidang ini Haris dan Fati didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya, Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video itu berjudul ‘Ada Luhut di Balik Hubungan Ekonomi-Militer Intan Jaya!! BIN Umum juga ada! >NgeHAMtam’. Materi yang dibahas dalam video tersebut merupakan kajian singkat Koalisi Indonesia Bersih bertajuk ‘Politik-Ekonomi Pengerahan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Masing-masing pasal tersebut juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.